Unjuk Rasa di UHO Tolak SK Rektor Berakhir Ricuh

578
Demo UHO
DEMO - Ketua BEM UHO Mako (Almamater kuning) yang nyaris dipukul oleh orang tak dikenal (jaket abu-abu) saat orasi didepan Rektorat, senin (23/9/2019). (M1/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Unjuk rasa ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari di Gedung Rektorat UHO, Senin (23/9/2019) berakhir ricuh.

Awalnya aksi damai ini dilakukan para mahasiswa untuk mendesak Rektor UHO Muhammad Zamrun mencabut SK Rektor Nomor 2404/UN29/SK/KU/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum UHO.

Para mahasiswa menilai SK tersebut tidak adil dan memberatkan mahasiswa. Selain menolak SK rektor, mereka juga menolak uang kuliah tunggal (UKT) yang tidak sesuai dengan aturan.

Selanjutnya evaluasi pengelolaan anggaran uang pangkal mahasiswa UHO tahun 2017-2019, transparansi anggaran lembaga kemahasiswaan dalam satu periode kepengurusan, dan transparansi pertanggungjawaban biaya operasional perguruan tinggi negeri dari pihak UHO.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UHO Maco mengatakan, aksi demonstran ini sebagai bentuk protes atas keputusan rektor yang dianggap tidak adil dan memberatkan mahasiswa.

“Saya bersama kawan-kawan menyuarakan biaya pendidikan UHO yang tidak adil diberikan kepada kami, seakan-akan orang miskin tidak bisa kuliah di sini,” ungkap Maco dalam orasinya.

Menurutnya, terbitnya SK rektor tersebut menandakan pihak kampus tidak pro dengan mahasiswa. Sebab, mahasiswa dikenakan biaya jika ingin menggunakan fasilitas umum kampus.

(Baca Juga : Tolak SK Rektor, Ratusan Mahasiswa UHO Geruduk Rektorat)

“Mana UKT yang telah kami bayar selama ini, kenapa harus ada lagi tarif layanan umum untuk mahasiswa seperti LCD, kursi, dan aula dikenakan denda atau tarif,” kata Maco.

Dalam aksinya mahasiswa memberikan waktu 30 menit kepada Rektor UHO Muhammad Zamrun untuk menemui mereka dan segera mencabut SK yang telah dikeluarkan.

Sebelum ditemui rektor, sudah terjadi saling dorong antara mahasiswa pengunjuk rasa dengan pihak keamanan kampus.

Rektor UHO Muhammad Zamrun yang menemui massa aksi mengatakan bahwa SK itu tidak berlaku untuk mahasiswa UHO. SK tersebut hanya berlaku pada mahasiswa berafiliasi organisasi radikal dan program kreatifitas mahasiswa (PKM)

“Untuk mahasiswa UHO free atau bebas kecuali PKM karena mereka memiliki dana,” kata Zamrun saat bertemu dengan massa aksi di depan Rektorat UHO.

Tak puas dengan penjelasan rektor, massa mulai melempari gedung rektorat menggunakan batu dan kayu. Saling lempar batu antara pihak keamanan dan mahasiswa pun tak terelakkan.

Kaca-kaca jendela gedung rektorat pecah dan salah satu kaca mobil pegawai rektorat UHO juga rusak terkena lemparan batu.

Menjelang Magrib, Rektor UHO Muhammad Zamrun kembali menemui para mahasiswa dan menegaskan SK itu tidak berlaku untuk mahasiswa UHO. SK tersebut hanya berlaku pada mahasiswa berafiliasi organisasi radikal dan program kreatifitas mahasiswa (PKM).

“SK itu tidak berlaku untuk mahasiswa UHO, hanya belaku pada mahasiswa berafiliasi organisasi radikal dan PKM, alumni, dan masyarakat umum,” tambah Zamrun.

Menjawab tuntutan mahasiswa Zamrun menegaskan akan memerintahkan seluruh dekan tidak lagi memberlakukan SK tersebut.

“Besok pagi saya perintahkan seluruh dekan untuk tidak memberlakukan SK itu,” ujarnya.

“SK itu dicabut, sudah pasti. Mulai besok SK itu sudah tidak berlaku lagi,” tegasnya.

Mahasiswa pun membubarkan diri setelah mendengar pernyataan rektor tersebut. (b)

 


Penulis: M1
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini