Untuk Penuhi Kebutuhan Hidup, Seorang Pemuda Jadi Pengedar Narkoba

79
Untuk Penuhi Kebutuhan Hidup, Seorang Pemuda Jadi Pengedar Narkoba
Seorang remaja berusia 21 tahun terancam hukuman penjara seumur hidup akibat terlibat dalam peredaran narkoba. Pelaku ditangkap polisi di rumahnya dan berhasil ditemukan barang bukti sabu seberat 26,18 gram. (Yudin/zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID KENDARI- Tim personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Pemuda berinisial WA (21) itu ditangkap pada Jumat (7/10/2022). Dari penangkapan pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba seberat 26,18 gram.

Wakil Kapolresta (Wakapolresta) Kendari, AKBP Syaiful Mustofa mengatakan, pelaku telah diamankan di ruang tahanan (Rutan) Satresnarkoba dan dijerat Undang-undang (UU) tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal seumur hidup.

“Pelaku ditangkap saat berada di dalam rumah miliknya. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba yang tersimpan dalam bungkusan plastik bening sebanyak 26 saset,” katanya saat konferensi pers, Selasa (11/10/2022).

Berdasarkan keterangan pada polisi, alasan pelaku mengedarkan narkoba yakni untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Adapun narkoba yang dijual pelaku didapatkan dari seseorang berinisial KK.

“Pelaku mengaku baru pertama kali mengedarkan narkoba,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai kalau pelaku terlibat dalam peredaran narkoba. Polisi kemudian mengembangkan informasi yang diterima dan menemukan bukti keterlibatan pelaku.

Dalam mengedarkan narkoba, pelaku menggunakan metode sistem tempel sesuai arahan KK. Selain sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain di antaranya 12 buah potongan pipet, satu buah gunting, dan dua unit ponsel yang dipakai untuk bertransaksi. (B)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini