ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk sementara menghentikan operasi layanan taxi online Grab di Kota Kendari. Menyusul supir taxi online belum memiliki izin dari pemerintah setempat.
Kepala Dinas Perhubungan Sultra Hado Hasina mengatakan, untuk mendapatkan izin, supir taksi harus bernaung dalam sebuah vendor, dengan anggota minimal lima orang. Setelah itu baru mengajukan permohonan izin dari gubernur.
“Kalau Grab itu kan sudah ada izinnya yang berlaku secara nasional. Yang belum punya izin ini adalah supir Grab yang di Kendari. Makanya, mereka harus berdiri di bawah vendor dulu dengan anggota minimal lima orang baru mengajukan izin,” kata Hado Hasina usai melakukan rapat koordinasi bersama Ditlantas Polda Sultra serta supir taxi online dan konvensional di Kendari, Rabu (22/11/2017).
“Kalau besok mereka sudah mengajukan izin, dia sudah bisa beroperasi kembali. Yang jelas memenuhi syarat yang telah ditentukan,” tambah Hado Hasina.
(Berita Terkait : Dishub Sultra: Izin Taxi Online Dikeluarkan oleh Gubernur)
Layanan transportasi berbasis online Grab mulai beroperasi di Kota Kendari, Jumat, 17 November 2017. Belakangan diketahui mereka belum memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh pihak pemerintah Sulawesi Tenggara.
Hal itulah yang membuat para supir konvensional di Kota Kendari melakukan aksi protes. Rapat koordinasi yang telah terlaksana hari ini merupakan tindak lanjut dari aksi protes yang dilakukan supir konvensional. (B)
Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati