Hal ini terkuak ketika sekelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Peduli Rakyat (Gempur) Bombana berdemonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu (25/3/2015) untuk
Hal ini terkuak ketika sekelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Peduli Rakyat (Gempur) Bombana berdemonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu (25/3/2015) untuk mendesak pihak pemerintah daerah untuk segera bertindak tegas terhadap perusahaan tersebut karena telah merugikan daerah.
Di hadapan anggota dewan, koordinator aksi Dasril mengungkapkan dalam hitungannya, setahun PT. PLM mampu memproduksi emas sekitar 275 kg. Jika dirupiahkan maka hasilnya Rp.400 per 1 kg, sehingga dalam setahun perusahaan ini meraup omzet Rp.128 miliar. Tapi anenhnya keuntungan yang cukup besar itu justru tak mampu membayar royalti.
Para pendemo ini mendesak pemerintah daerah (Pemda) maupun dan DPRD Bombana untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi kepada PT. PLM untuk segara menyelesaikan segala ketunggakannya yang sudah menjadi kewajibannya, termasuk merekomendasikan kepada Gubernur Sultra untuk sesegera mungkin membekukan izin operasionalnya dan memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya bagi usaha pertambangan rakyat Bombana.
“PT PLM ini bandel, sejak tahun 2013 lalu sampai sekarang perusahaan ini tidak melakukan pembayaran royalti kepada pemerintah,” kata Dasril.
Ketua DPRD Bombana yang menemui pendemo di aula rapat kantor DPRD menyatakan pihaknya bersama pemerintah tak akan tinggal diam atas persoalan ini. Baginya, kesesahan masyarakat dalaj juga keresahan DPRD.
“Semua langkah-langkah sudah kita pikirkan bersama, ini akan menjadi perhatian kita,” kata Andi Firman.
Sementara itu, Kepala Distamben Bombana Yusuf Lara mengungkapkan jika pihaknya sudah melakukan upaya-upaya penyelesaian persoalan PT PLM, sampai meminta bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. (Hasman)