ZONASULTRA.COM, KENDARI– Upacara dalam rangka memperingati Hari Pahlawan lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar di tiga lokasi yang berbeda yaitu di Kantor Gubernur Sultra, Taman Makam Pahlawan Watubangga dan Pelabuhan TNI Angakatan Laut (AL).
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Lukman Abunawas mengatakan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tercatat tidak pernah mengikuti upacara nasional seperti Hari Pahlawan akan diberikan sanksi yang tegas.
Sayangnya mantan Bupati Konawe dua periode ini belum dapat menjelaskan lebih detail terkait perhitungan absen PNS yang tidak pernah mengikuti kegiatan upacara nasional tersebut.
“Sanksinya itu pemotongan gaji dan penundaan kenaikan pangkat,” ungkap Lukman ditemui usai upacara Hari Pahlawan di Lapangan Kantor Gubernur Sultra, Kamis (10/11/2016).
Untuk lebih jelas, kata Lukman, sanksi tersebut secara jelas akan diungkapkan pada upacara Hari Korpri 28 November 2016.
“Pengumuman sanksi bagi PNS akan diumumkan pada pelaksanaan upacara tersebut,” tukasnya.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan upacara Hari Pahlawan di Kantor Gubernur Sultra yang bertindak sebagai inspektur upacara (Irup) adalah Ketua DPRD Sultra Abdul Rahman Saleh. Kemudian pelaksanaan upacara di Taman Makam Pahlawan Watubangga Danrem 143 HO Kol. Inf. Imanuel Ginting bertindak sebagai Irup dan pelaksanaan upacara tabur bunga di Pelabuhan TNI AL Danlanal Kolonel Laut (P) Aris Harijadi bertindak sebagai Irup. (B)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati