Usai Dilantik, 51 Anggota Bawaslu Diminta Langsung Awasi Pemilu

202
Anggota Bawaslu Sultra Munsir Salam
Munsir Salam

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Sebanyak 51 orang anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dilantik. Selain mengapresiasi kepada mereka yang telah terpilih, Anggota Bawaslu Sultra Munsir Salam meminta Bawaslu Kabupaten Kota untuk segera langsung bekerja.

Tahapan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) juga telah berjalan. Apalagi saat ini dinamika politik mulai memanas sejak Jokowi dan Ma’ruf Amin maupun Prabowo dan Sandiaga Uno mendeklarasikan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Dinamika pilpres tentu sampai juga ke daerah. Satu yang jadi penegasan kepada Bawaslu Kabupaten Kota yang telah terpilih mereka harus melakukan tugasmya,” ujar Munsir Salam saat ditemui di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

(Baca Juga : Bawaslu Kabupaten/Kota Resmi Dilantik)

Pantauan pihaknya saat ini sudah memperlihatkan indikasi kelompok-kelompok yang digalang oleh kekuatan untuk kepentingan pilpres di daerah-daerah.

“Ini harus bisa masuk dalam fokus pengawasan untuk menghindari kampanye-kampanye yang sifatnya mendorong ke persoalan yang menyerang antar pasangan calon,” lanjutnya.

Munsir sendiri yakin bahwa anggota Bawaslu yang telah dilantik hari ini dapat segera bekerja secara langsung. Kebetulan dari semua anggota Bawaslu Kabupaten Kota yang terpilih, 47 orang adalah petahana.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

(Baca Juga : Berintegritas dan Miliki Kinerja Mumpuni, Alasan Bawaslu RI Memilih Petahana)

Dari aspek pengawasan pemilu yang sedang berjalan, anggota Bawaslu Sultra ini optimis tidak akan kesulitan. Sisi positif dari pertahana adalah sebagian besar teknis pengawasan dan penguasan terhadap materi pengawasan telah didapatkan.

“Kami merasa yakin tidak ada kesulitan untuk mengakselerasi mereka, termasuk mengawasi pemilu yang tahapannya sudah masuk penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Penetapan Daftar Calon Sementara di Kabupaten, Kota dan Provinsi,” pungkasnya. (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini