ZONASULTRA.COM, KENDARI – Laporan pelanggaran kampanye calon Bupati Buton Selatan (Busel) Muhammad Faisal La Imu kini telah selesai dibahas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Status hukumnya dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hamiruddin Udu mengatakan, berdasarkan pembahasan Panwas di Gakkumdu, kasus tersebut diserahkan ke penyidik di Polres Buton. Dugaan pelanggarannya adalah kampanye di luar jadwal.
“Dia berkampanye bukan di tempat kampanye yang sudah dijadwalkan tapi di tempat lain pada awal Februari 2017. Dugaan pelanggarannya tindak pidana pemilu sehingga rekomendasi Panwas adalah ke Polres untuk dilakukan penyidikan,” ujar Hamiruddin di Hotel Clarion Kendari, Senin (13/2/2017).
Di tempat yang sama, anggota Panwas Busel Nur Arismianti mengatakan pihaknya belum mendapat informasi dari Polres bahwa Faisal sudah ditetapkan jadi tersangka maupun terkait terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik) kepolisian.
Baca Juga : Dugaan Money Politik, Panwaslih Kendari Amankan Dua Orang PNS
“Kesimpulan kami bahwa memang itu pelanggaran ketika berkampanye di Kecamatan Sampolawa. Itu berdasarkan laporan masyarakat bahwa dia berkampanye di luar jadwal yang dilaporkan tim pendukung pasangan calon nomor 3 (Agus Faisal Hidayat-La Ode Arusani),” kata Nur Arismianti. (A)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati