Usai Ditetapkan KPU, Paslon Harus Lapor Dana Kampanye

Komisioner KPU Sultra, Ade Suerani
Ade Suerani

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tujuh daerah penyelenggara di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan calon-calon kepala daerah dan wakil kepala daerahnya. Selanjutnya KPU akan bersiap melayani penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang dijadwalkan pada 25 September 2020 paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.

“Mengawali pelaporan dana kampanye, setiap pasangan calon diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) pada bank umum,” ujar Komisioner KPU Sultra Ade Suerani dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak zonasultra.id, pada Kamis (24/9/2020).

Salinan RKDK akan menjadi lampiran di setiap laporan dana kampanye yang akan dilaporkan melalui KPU secara bertahap. Ade mengungkapkan ada tiga jenis laporan dana kampanye dengan periode pembukuan yang berbeda, yakni LADK dengan periode pembukuan sejak 23 September sampai 24 September 2020. Penyerahannya pada tanggal 25 September.

Sementara Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dengan periode pembukuan sejak 25 September sampai dengan 30 Oktober 2020 diserahkan ke KPU pada tanggal 31 Oktober 2020 pukul 18.00 waktu setempat. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dengan periode pembukuan sejak 23 September sampai dengan 5 Desember 2020, dan diserahkan ke KPU pada 6 Desember 2020 pukul 18.00 waktu setempat.

KPU membatasi jumlah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam pelaksanan pilkada. Untuk penerimaan, yang bersumber dari perseorangan atau orang per orang dibatasi paling banyak Rp75 juta, sedangkan dari politik, kelompok atau badan hukum swasta dibatasi maksimal Rp750 juta. Sedangkan untuk batasan pengeluaran dana kampanye, ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi KPU kabupaten dengan paslon atau LO paslon dan partai politik pengusul.

“Jadi jumlahnya bervariasi setiap kabupaten sangat bergantung pada antara lain jumlah pemilih, jumlah KK, dan frekuensi kegiatan kampanye,” ujar Ade.

KPU menetapkan kesesuaian pengeluaran dana kampanye berdasarkan masukan dari pihak-pihak tersebut. Para kandidat pilkada dilarang menerima dan menggunakan sumbangan dari pihak asing, hasil tindak pidana, pemerintah atau pemerintah daerah atau pemerintah desa, BUMN/BUMD.

KPU akan memberikan sanksi administrasi yakni pembatalan sebagai pasangan calon selain ada sanksi pidana yang diatur di UU Pemilihan jika aturan tersebut dilarang.

Penyerahan LPPDK yang diserahkan melewati batas waktu yang ditentukan yakni 6 Desember 2020 pukul 18.00 waktu setempat, dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon.

Laporan dana kampanye akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan berdasarkan hasil seleksi. Bentuk perikatan audit dana kampanye adalah audit kepatuhan.

“Sehingga output dari audit adalah opini berupa patuh atau tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang dana kampanye,” tegas Ade. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini