Usai Ditetapkan Tersangka, Bupati Konut Langsung Dicekal

aswad_diperiksa
JADI TERSANGKA : Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman saat meninggalkan gedung Kejati Sultra usai diperiksa tahun 2015 lalu. Aswad ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra terkait dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara. FOTO DOK/ZONASULTRA.COM
aswad_diperiksa
JADI TERSANGKA : Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman saat meninggalkan gedung Kejati Sultra usai diperiksa tahun 2015 lalu. Aswad ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra terkait dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara. FOTO DOK/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pasca penetapan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman sebagai tersangka, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung melakukan pencekalan. Aswad dicekal bepergian luar negeri untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Hal tersebut diungkapkan Wakajati Sultra Yunan Harjaka kepada wartawan, Rabu (10/2/2016). Selanjutnya, Kejati mengagendakan pemeriksaan terhadap Aswad pada tanggal 17 Februari mendatang.

Penetapan Aswad Sulaiman sebagai tersangka ternyata sejak 20 Januari lalu. Pihak kejati yang tertutup atas penetapan tersangka ini membuat banyak awak media tidak mengetahuinya.

“Sejak 20 Januari 2016 kemarin. Tentunya setelah dilakukan penetapan tersangka, yah kita segera mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengumpulkan bukti-bukti. Nanti pemanggilan terhadap yang bersangkutan, tidak usah bicara dulu ditahan sampai yang jauh-jauh, bicara yang dekat-dekat saja dulu,” ujar Yunan Harjaka menjawab pertanyaan wartawan.

Menurut Wakajati, untuk menentukan seseorang sebagai tersangka itu tidak perlu harus menggunakan target berapa kali pemeriksaan. “Sepanjang itu alat buktinya cukup, kita naikan statusnya. Yah, nantilah dilihat, yang jelas ini sehubungan dengan pembangunan kantor bupati itu,” ujarnya.

Meski sudah jelas-jelas telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Raimel Jesaja enggan membenarkan hal tersebut. “Itu ke Penkum mi nah, nanti pi nah. Espediknya itu tanya mi keanu, saya jalan dulu dek nah, nanti pi,” ucapnya sambil menutup pintu mobil yang dinaikinya.

Sejumlah awak media yang menunggu klarifikasi dari pihak Kejati Sultra pun terlihat kecewa atas pernyataan Aspidsus Kejati Sultra yang dinilai tidak transparan dalam proses penanganan kasus yang melibatkan Bupati Konut itu.

Untuk diketahui, kasus korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) telah menyeret sejumlah pejabat di daerah itu sebagai tersangka. Pekan lalu, Kejati kembali menahan salah satu mantan kepala bagian sekretariat Pemda Konut yang saat ini menjabat sebagai camata Wiwirano sebagai tersangka yakni Yani Sumarata.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kendari menetapkan Alimuddin, mantan kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Konawe Utara dan Syamsul Muttaqim, kepala Bidang Pemerintahan Konawe Utara serta tiga orang pejabat dari Biro Pemerintahan Konut sebagai tersangka.

 

Penulis : Randi
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini