ZONASULTRA.ID, RAHA – Bupati Muna, LM Rusman Emba akhrinya memberikan pernyataan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna 2021.
Rusman Emba mengaku menghargai proses penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut.
“Saya dituduhkan persoalan suap menyuap. Padahal saya belum pernah bertemu saudara Ardian dan Gumberto dalam perkara ini,” terang Rusman Emba dalam keterangan persnya, Senin (17/7/2023).
Kata Rusman, kalaupun ada pembicaraan lain sehingga dirinya dijadikan tersangka maka nanti dibuktikan di pengadilan.
Baca Juga : Kasus Suap Dana PEN, KPK Tetapkan Bupati Muna Rusman Emba Tersangka
Bupati Muna dua periode ini menuturkan penetapan tersangka dirinya karena dituduhkan melakukan suap terhadap Mantan Dirjen Keuda Kemendagri, M Ardian.
“Ada dana yang ditemukan tapi saya juga belum tau, lalu saya dijadikan tersangka,” timpalnya.
Lalu ia menjelaskan soal keterlibatan mantan Kepala Dinas DLH Muna, LM Syukur Akbar.
Dirinya menyebut penggunaan dana PEN Muna sebesar Rp233 miliar digelontorkan untuk kepentingan pembangunan daerah.
“Faktanya kita para bupati ini, apa yang kita lakukan untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Ia merinci penggunan dana PEN Muna tersebut diperuntukan untuk pembangunan seperti pengaspalan jalan, pembangunan pabrik jagung, pembangunan stadion, penataan kota dan sarana air bersih. (B)
Kontributor: Nasrudin
Editor: Ilham Surahmin