ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa Pemilihan Walikota (Pilwali) Kendari 2017 yang diajukan oleh pasangan calon Walikota Abdul Rasak – Haris Andi Surahman (Rasak-Haris).
Menanggapi hal itu, Ketua Golkar Kendari Hikman Balagi mengatakan pendukung Rasak-Haris diharapkan bersabar menerima putusan hukum tersebut karena proses politik tidak akan terhenti hanya karena satu momen. Proses perebutan politik selanjutnya masih penuh dengan tantangan dengan adanya generasi-generasi baru yang bermunculan.
Golkar sebagai partai pengusung legowo. Sebab hukum sudah bicara namun begitu pihaknya tidak berarti menerima pelaksanaan Piwali 2017. Pelaksanaan Pilwali harus jadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama penyelenggara.
“Kesalahan-kesalahan kemarin harus jadi catatan. Segala cara dihalalkan seperti mengoreksi pelaksaan pemilihan walikota dan wakil walikota yang dinilai sarat kecurangan. Tapi memang berbicara aturan susah untuk dibuktikan,” ujar Hikman saat dihubungi, Selasa (4/4/2017).
(Berita Terkait : MK Tolak Gugatan Rasak-Haris)
Selain itu, yang dianggap menciderai rasa keadilan adalah UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 158 yang mengatur selisih suara atau ambang batas Pilkada. Menurut Hikman, masih banyak yang belum tuntas namun langsung diputuskan berdasarkan UU pilkada tersebut. Olehnya aturan tersebut harus dibenahi.
Lanjut Hikman, usai putusan MK tersebut Golkar akan berkonsentrasi untuk menghadapi Pilkada 2018 dan Pilcaleg 2019. Kontestasi politik ke depan lebih penting, meskipun kalah Pilwali namun bisa menang di Pilcaleg nanti adalah hal yang lebih luar biasa. (B)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose