Usai Ricuh, Pendaftaran Peserta Kongres PAN Diperpanjang

Ketua SC Kongres PAN V Eddy Dwiyanto Soeparno
Eddy Dwiyanto Soeparno

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Setelah kejadian ricuh soal batas waktu pendaftaran peserta kongres yang dipermasalahkan kubu Mulfachri Harahap, Steering Committee (SC) Kongres V Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil solusi untuk memperpanjang masa pendaftaran peserta.

Ketua SC Kongres PAN V Eddy Dwiyanto Soeparno mengatakan, bahwa keputusan yang diambil ini adalah sebagai langkah untuk meredam terjadinya kericuhan soal batas waktu pendaftaran. Pertimbangan lain bagi SC adalah agar kader tidak terburu-buru untuk mendaftar dan bisa beristirahat dulu sebelum mengikuti kongres yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kendari itu.

(Baca juga : Mulfachri Tak Tahu Pembukaan Kongres di Tugu Persatuan Kendari)

“Jadi kita tidak usah bahas apa yang terjadi tadi, kita sudah ambil solusi pendafaran sampai besok jam 8 pagi sebelum acara rapat pleno satu dimulai,” ungkap Eddy yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN saat ditemui di Ruang Media Center, Kendari, Senin (10/2/2020) malam.

Eddy juga menjelaskan bahwa sudah benar batas waktu pendafararan itu pukul 12 siang berdasarkan keputusan dan jadwal yang ditetapkan SC.

Sebelumnya, Koordinator Lapangan (Korlap) Pemenangan Mulfachri-Hanafi, Muhamad Asri Anas mengatakan pihaknya mengambil dokumen dan laptop pendaftaran dari panitia dan menyerahkannya ke SC.

(Baca Juga : Kubu Zulhas dan Mulfachri Sama-sama Merasa Dicurangi)

Pengambilan dokumen dan laptop tersebut bukan tanpa alasan, sebab pihaknya ingin memastikan bahwa proses pendaftaran bisa berjalan sesuai ketetapan SC dan tidak melanggar ketentuan. Bahwa tidak ada pendaftaran peserta di atas jam 12 siang karena pada jadwal yang ada waktu pendaftaran peserta mulai pukul 08.00 Wita hingga 12.00 Wita.

Untuk diketahui, sebanyak 590 suara yang akan diperebutkan empat Caketum PAN Asman Abnur, Drajad Wibowo, Mulfachri Harahap, dan Zulkifli Hasan berasal dari 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) yang memiliki dua hak suara, 514 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dengan masing-masing memiliki satu hak suara. Ditambah tiga suara dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Bendahara Umum PAN. Sedangkan sisanya merupakan suara dari sejumlah organisasi sayap partai berlambang matahari terbit itu. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini