ZONASULTRA.ID, UNAAHA – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKPSN) Dewan Pengurus Daerah Konawe menggelar demonstrasi di kantor bupati setempat, Senin (3/10/2022).
Dalam demonstrasi tersebut, FKSPN Kabupaten Konawe menyampaikan beberapa permasalahan, di antaranya sering terjadi tindakan intimidasi dan diskriminasi kepada karyawan khususnya di PT OSS, PT VDNI, PT CPI seperti PHK sepihak, surat peringatan (SP) tidak jelas, dan pemaksaan karyawan untuk berserikat yang melanggar ketentuan Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Kemudian, terjadi kesenjangan sosial antara karyawan TKA (Cina) dan karyawan Indonesia seperti perbedaan gaji dengan posisi kerja yang sama, perlakuan HRD/manajemen perusahaan yang selalu memihak kepada TKA (Cina).
Selanjutnya penerapan K3 tidak prosedural yang mengakibatkan seringnya terjadi kecelakaan kerja, sakit akibat kerja, dan sakit akibat lingkungan kerja.
Lalu jam kerja up normal, struktur skala upah tidak jelas, adanya denda ganti rugi yang dibebankan kepada pekerja apabila mengalami kecelakaan kerja atau kerusakan alat yang tidak disengaja.
Kemudian jam kerja lebih dari 8 jam sesuai dengan UU ketenagakerjaan tidak terhitung lembur
Oleh karena itu, buruh mendesak DPRD Konawe untuk memanggil Bupati Konawe, Dinas Nakertrans Konawe, Polres Konawe, pihak Manajemen PT OSS, PT VDNI, dan PT CPI.
Untuk rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan yang disampaikan oleh serikat pekerja/serikat buruh FKSPN paling lambat 3 x 24 jam.
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK) yang menerima massa aksi tersebut langsung memanggil Ketua DPRD Konawe Ardin dan memerintahkan bersama Sekretaris Daerah Konawe, Ferdinand Sapan untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT OSS dan PT VDNI pada Selasa (4/10/2022).
“Nanti kita liat besok keputusan pertemuan Ketua DPRD Konawe dan Sekda dengan perusahaan PT OSS. Selanjutnya akan kami laporkan keputusan tersebut ke pemerintah pusat,” ungkapnya.
Kery mengatakan, sebenarnya tidak persoalan, yang penting perusahaan menjalankan sesuai dengan undang-undang. Ia juga mengingatkan tentang pentingnya buruh di perusahaan karena mereka adalah bagian yang bekerja untuk menghasilkan pendapatan perusahaan maupun negara dan daerah.
“Semuanya harus sesuai undang-undang. Kenaikan upah, mutasi, dan pemberhentiannya,” kata Kery. (B)
Kontributor: Atzhar Tabara
Editor: Jumriati