Usman Rianse: Jangankan Jadi Plh, Supriadi Rustad Bahkan Layak Jadi Rektor

Usman Rianse
Usman Rianse

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mantan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Usman Rianse mengungkapkan penetapan Supriadi Rustad sebagai Pelaksana harian (Plh) Rektor UHO sudah sangat layak.

Usman Rianse
Usman Rianse

Menurut Usman, syarat rektor adalah mereka yang pernah jadi ketua jurusan minimal 2 tahun atau pernah menduduki jabatan eselon 2 sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 1 Tahun 2015 yang diperbaharui dengan Permeristekdikti Nomor 1 Tahun 2016.

“Rektor bukan jabatan eselon tetapi tugas tambahan. Menteri pasti sudah mempertimbangkan secara komprehensif atas penunjukkan Prof Supriadi Rustad sebagai Plh Rektor UHO,” kata Usman, Kamis (1/12/2016).

“Artinya kita tidak cukup alasan untuk mempersoalkan penentapan Prof Supriadi sebagai Plh Rektor UHO. Sesuai ketentuan dalam Permeristekdikti tidak ada pasal yang menjelaskan bahwa Plh atau Plt harus dari eselon satu Kementerian. Jangankan menjadi Plh, Prof. Supriadi bahkan layak jadi rektor,” tambah mantan rektor dua periode itu.

Dia menjelaskan, pada pasal 12 Permenristekdikti dicantumkan bahwa apabila sampai akhir masa jabatan rektor belum ada rektor definitif, maka menteri dapat memperpanjang masa jabatan rektor maksimun 1 tahun.

Namun, menteri tidak mutlak memperpanjang masa jabatan rektor, bisa saja menunjuk yang lain tergantung menteri yang penting yang bersangkutan memenuhi syarat untuk jabatan rektor yaitu doktor minimal Lektor Kepala dan memiliki pengalaman sebagai ketua jurusan atau jabatan yang setara ketua jurusan atau pernah menduduki jabatan eselon dua.

Demikian halnya untuk Pasal 13 bahwa apabila sampai dengan masa jabatannya berakhir belum ada rektor defenitif yang dilantik sementara rektor telah memasuki usia pensiun maka menteri dapat menetapkan salah satu wakil rektor sebagai pejabat rektor.

Namun karena rektor UHO sebelumnya (Usman Rianse) belum memasuki usia pensiun maka menteri tidak dapat dipaksa untuk menggunakan ketentuan pasal 13 Permemristekdikti nomor 1 tahun 2016. Artinya menteri memiliki keleluasaan untuk menetepkan Plh atau Plt rektor yang telah memenuhi syarat.

“Semakin banyak kontroversi akan semakin lama kita memiliki rektor definitif. Masa depan UHO akan ditentukan kearifan kita memahami kondisi transisi ini. Saya berharap dan berdoa agar UHO selalu damai dan harmonis siapapun rektornya,” tutup Usman.

Sebelumnya, penunjukkan Supriadi Rustad sebagai Plh Rektor UHO menuai penolakan dari sejumlah pihak. Salah satu alasannya adalah posisi Supriadi Rustad yang tidak menduduki jabatan struktural apapun di Kemenristekdikti. (*)

 

Penulis: Jumriati