Usman Rianse Resmi Ditahan Kejari Soal Kasus Korupsi RS Pendidikan UHO

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Mantan Rektor UHO Belum Dilimpahkan ke Pengadilan
RS MANGKRAK - Bangunan RS Pendidikan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yang pembangunannya mangkrak. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp14 miliar dan Mantan Rektor UHO Usman Rianse menjadi salah satu tersangka dalam kasus mega proyek itu. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari resmi menahan mantan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Usman Rianse. Penahanan terhadap Usman Rianse berkaitan dengan kasus korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan UHO pada Tahun 2014 silam.

Kasi Intel Kejari Kota Kendari, Ari Siregar mengatakan penahanan terhadap Usman Rianse dilakukan pada, Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 15.00 WITA. Penahanan terhadap Usman Rianse dilakukan bersamaan dengan penyerahan berkas perkara ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari.

Namun begitu, kata Ari, pihak Kejari tidak menahan Usman Rianse di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kendari. Hal itu dikarenakan pihak Rutan menolak dengan alasan berkas perkara tersangka belum dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini Guru Besar Fakultas Pertanian UHO itu menjadi tahanan titipan di Rutan Polres Kendari.

BACA JUGA :  Cara Jitu Kendalikan Ketertiban dan Tangkal Radikalisme, Puluhan Polisi Jadi Pendakwah

“Sementara beliau (Usman Rianse) dititip ke Rutan Polres Kendari,” kata Ari dihubungi via telepon, Kamis (18/3/2021).

Menurut Ari, Usman Rianse akan berstatus tahanan titipan selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan yang berlaku, atau sampai berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Diketahui Usman Rianse ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Kendari usai terlibat dalam pusaran kasus korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan UHO. Akibat dari korupsi itu negara merugi sekitar Rp14 miliar. Usman Rianse disebut terlibat sebagai Kuasa Pengguna anggaran (KPA) dalam pencairan anggaran meski pekerjaan pembangunan rumah sakit tak kunjung rampung.

Mantan Rektor UHO masa jabatan dua periode itu dianggap melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor Kendari telah menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Bhakti Nusantara, Edy Rahchmad Widianto, selaku pemenang tender dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sawaluddin. Keduanya dijatuhi hukuman berbeda, masing-masing 6 tahun penjara untuk Edi, dan Sawaluddin divonis penjara selama 4 tahun. (a)

 


Penulis: M9
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini