ZONASULTRA.ID, LAWORO – Dua calon jemaah haji (CJH) di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membatalkan keberangkatannya untuk menunaikan rukun Islam kelima di Tanah Suci.
Kedua CJH ini merupakan pasangan suami istri (pasutri). Suaminya berinisial DD (44) dan istrinya ASRN (38). Keduanya merupakan warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah.
“Iya, ada dua CJH yang membatalkan berangkat ke Tanah Suci. CJH ini tidak mengurus kelengkapan berkasnya,” kata Pengelola Pendaftaran dan Pembatalan Haji, Kementerian Agama (Kemenag) Mubar, Suripto ditemui di kantornya, Rabu (14/6/2023).
Kata Suripto, awalnya ia menghubungi CJH ini pada saat pemeriksaan kesehatan. Dia menghubungi CJH tidak datang pada saat pemeriksaan kesehatan, sebab khawatir mereka sudah urus kesehatan terus tidak jadi berangkat.
“Jadi, alasan awalnya tidak datang pemeriksaan kesehatan. Tidak lama, kedua CJH ini beralasan memilih memprioritaskan anaknya yang mendaftar kuliah di kedokteran. Jadi, mereka utamakan anaknya dari pada berangkat ke Tanah Suci,” ungkapnya.
Meskipun kedua CJH tidak jadi berangkat tahun ini, tambah Suripto, mereka bisa berangkat ke tanah suci tahun depan. “Untuk proses siapa yang menggantikan kedua CJH ini, kita menunggu saja keputusan dari Kanwil. Kita tidak tahu nama-nama siapa saja yang bisa menggantikan mereka. Kita di sini hanya menerima hasil keputusan dari pusat siapa yang berangkat,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sebanyak 17 jemaah calon haji (calhaj) asal Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan diberangkatkan melalui kelompok terbang (kloter) ke 25.
Dalam rombongan calhaj asal Mubar ini, usia tertua berumur 82 tahun atas nama Cakke, warga Desa Laworo, Kecamatan Tiworo Kepulauan (Tikep). Sedangkan, calhaj termuda berumur 30 tahun bernama Mutiara Arias Nita Rahman, warga Desa Kembar Maminasa, Kecamatan Tiworo Selatan (Tisel). (B)
Kontributor : Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma