ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Wakil Ketua DPRD Bombana, Amiadin, SH menyatakan, utang proyek pemerintah daerah tahun Anggaran 2016 lalu, hanya dapat dibayar melalui pengalokasian dana pada APBD tahun 2018.
“Di luar pengalokasian dan penetapan APBD 2018, akan sulit bagi Pemkab Bombana untuk melakukan pembayaran sebab tidak memiliki dasar hukum untuk itu,” tutur Amiadin yang diamini Wakil DPRD Ahmad Mujahid di ruang kerjanya, Rabu (25/1/2017).
Kalau saja jumlah kekurangan pembayaran itu diketahui sebelum pembahasan dan penetapan APBD 2017, maka sudah barang tentu pihaknya akan menyepakati untuk lebih memprioritaskan penyelesaian utang tersebut.
“Tapi ini baru kami ketahui setelah memasuki tahun 2017 yang mana Peraturan Daerah tentang APBD telah ditetapkan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Pemkab Bombana masih berutang kepada kontraktor sebesar Rp.53 miliar akibat keterlambatan pelaporan progres kegiatan.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bombana, H. M. Nasir Noy mengungkapkan dua solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan utang kepada kontraktor.
Kedua solusi itu adalah melakukan pembintangan anggaran atau melakukan pemangkasan kegiatan untuk tahun 2017.
“Pembintangan artinya terdapat beberapa kegiatan yang harus dipending sedangkan pemangkasan berarti harus ada pengurangan jumlah anggaran dari beberapa kegiatan untuk tahun 2017,” urainya. (A)
Reporter : Jumrad Raunde
Editor : Kiki