UUD 1945 Hasil Amandemen Mengharuskan Pemekaran Provinsi/Kabupaten/Kota

207
La Ode Tamsil: Opini
La Ode Tamsil

Wilayah Indonesia yang kini telah memiliki 34 Provinsi serta 416 Kabupaten dan 98 Kota adalah merupakan salah satu hasil dari keinginan rakyat di Era Reformasi, yang dimana keinginan tersebut merupakan bukti bahwa kedaulatan itu berada di tangan Rakyat. Jean Jacques Rousseau dalam bukunya yang berjudul “Le Contrat Social” mengajarkan bahwah Negara bersandar atas kemauan rakyat, demikian pula halnya semua peraturan-perundangan adalah penjelmaan kemauan rakyat. Itu artinya bahwa rakyatlah yang lebih berkuasa dari pada penguasa, rakyatlah yang menitipkan kekuasaan ke penguasa, dan rakyat pula mampu mengambil kekuasaan tersebut.

La Ode Tamsil: Opini
La Ode Tamsil

Keinginan masyarakat dalam memekaran wilayah baik pada tingkatan Provinsi/Kabupaten/Kota harus di respon positif oleh Negara dan seharusnya Negara hadir dalam membantu untuk merealisasikan kehendak Rakyat untuk memekaran wilayah baik pada tingkatan Provinsi/Kabupaten/Kota, sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945 yang merupakan Konstitusi NKRI.

Dalam UUD 1945 hasil amandemen ke-2 BAB VI Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 18 ayat 1 Bahwah “ Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Saat ini status pemekaran wilayah baik Provinsi/Kabupaten maupun Kota masih dalam Moratorium (penundaan) namun tidak dijelaskan sampai kapan Moratorium tersebut akan di cabut. Dalam konteks Hukum, Moratorium hanyalah bagian dari kebijakan dan bukan suatu peraturan. Jika suatu kebijakan berbenturan dengan Hukum (UU/UUD 1945) maka apakah hal tersebut tidak mencederai bentuk Negara Indonesia..? dalam UUD 1945 BAB I Tentang Bentuk dan Kedaulatan Pasal 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” itu artinya bahwah Negara Indonesia bukanlah negara kekuasaan.

Seharusnya Moratorium itu tidak perlu ada sepanjang persyaratan pemekaran telah terpenuhi. Kebijakan KEMNDAGRI mengenai pemekaran Provinsi/Kabupaten/Kota dengan sistem skenario Longgar, sedang dan ketat, adalah merupakan kesan bahwah ketidak keseriusan negara dalam menjalankan amanat UUD 1945 hasil Amandemen ke-2 (BAB VI Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 18 ayat 1).

Menurut Jean Jacques Rousseau bahwa negara itu dibentuk atas kehendak rakyat melalui kontrak sosial. Dalam kontrak tersebut, sehingga setiap individu secara sukarela dan bebas telah membuat perjanjian untuk membentuk negara yang berdasarkan cita-cita, hasrat, keinginan dan kepentingan mereka. Dan seharusnya dari cita-cita dan keinginan rakyat itulah yang menjadi motivasi negara.

Tujuan serta cita-cita rakyat itu dituangkan dalam bentuk kontrak sosial yang berbentuk UUD 1945 yang merupakan konstitusi NKRI, yang dimana UUD 1945 tersebut harus dipatuhi dan ditaati serta dijalankan oleh Pemerintah atau pemimpin. dengan demikian, Pemerintah dan pemimpin mendapat wewenang dari rakyat secara langsung untuk menjalankan kekuasaan demi kepentingan rakyat.

Jika Pemimpin tidak bisa menjalankan kewajibannya, maka kekuasaan tersebut dapat diambil alih kembali oleh rakyat. Semoga saja keberpihakan Negara terhadap rakyat dalam hal pemekaran wilayah adalah benar-benar murni untuk kepentingan rakyat dan bukanlah bagian dari strategi politik dalam mempertahankan arogansi kekuasaan. NKRI adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. (*)

 

Oleh : La Ode Tamsil., S.H.,
Penulis merupakan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Jayabaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini