VDNI Bayar Pajak Rp61 Miliar ke Konawe, Pekerja Lokal Diangkat Jadi Karyawan Tetap

4394
VDNI Butuh 60.000 Tenaga Kerja Lokal, Masyarakat Diminta Siap Berkompetisi
Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dalam pekan ini, PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) telah membayar pajaknya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe sebesar Rp61 miliar serta mengangkat ribuan pekerja lokal menjadi karyawan tetap.

Kepala Bapenda Konawe, Cici Ita Ristianty mengatakan, salah satu penunjang pajak di Konawe yang memberikan kontribusi besar yakni Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non listrik. Sumber pendapatannya dari kawasan mega industri di Kacamatab Morosi .

“Bahkan di Februari ini, PT OSS baru saja merealisasikan tunggakan PPJ non listriknya sebesar Rp 61 miliar,” katanya.

Menurutnya, PPJ non listrik ini baru diberlakukan pada tahun lalu. Namun sudah memberikan kontribusi PAD yang cukup besar.

Ia mengaku, realisasi sumber PAD sebesar Rp 61 miliar itu belum termasuk dari PT VDNI. Sehingga dipastikan masuknya nanti pajak daerah dari perusahaan itu, maka bisa memberikan sumbangsih PAD yang maksimal.

Pengangkatan Karyawan Tetap

Selain itu, VDNI juga resmi mengangkat sekitar ribuan karyawan yang sebelumnya berstatus kontrak menjadi karyawan tetap berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Hal ini dibenarkan Supervisor hubungan Industrial PT VDNI Akbar Syam. Menurutnya, pengangkatan kepada ribuan karyawan ini terbagi dibeberapa divisi.

“Ini untuk menjaga kelancaran produksi dan operasional perusahaan,” ujarnya.

Dalam proses ini, pihak perusahaan mendahulukan karyawan yang lebih dulu bekerja, sementara bagi karyawan baru akan disesuaikan.

Perusahaan tidak menentukan target berapa banyak karyawan yang harus dijadikan karyawan tetap, sebab layak tidaknya seseorang diberikan status karyawan tetap tergantung hasil evaluasi kinerjanya.

“Kalau hasil evaluasi kinerjanya bagus, berarti karyawan tersebut layak untuk dipertahankan menjadi karyawan tetap di perusahaan ini,” katanya. (*)


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini