Verifikasi Faktual Parpol, KPU Sultra Datangi Perindo dan PSI

Verifikasi Faktual Parpol, KPU Sultra Datangi Perindo dan PSI
VERIFIKASI FAKTUAL - KPU Sultra berkunjung ke Kantor Perindo Sultra, Sabtu (16/12/2017) dalam rangka verifikasi faktual partai politik. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM).

Verifikasi Faktual Parpol, KPU Sultra Datangi Perindo dan PSIVERIFIKASI FAKTUAL – KPU Sultra berkunjung ke Kantor Perindo Sultra, Sabtu (16/12/2017) dalam rangka verifikasi faktual partai politik. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM).

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai melakukan verifikasi faktual partai politik (Parpol) tingkat provinsi terhadap dua yakni Perindo dan PSI. KPU Sultra datang langsung di dua kantor partai itu.

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan, verifikasi faktual tingkat provinsi dimulai 15 Desember sampai 21 Desember 2017. Ada tiga komponen partai yang harus dipastikan kebenaran dan keabsahan persyaratan partai politik calon peserta pemilu 2019.

“Komponen pertama itu adalah terkait jumlah dan susunan kepengurusan. Kedua, tingkat keterwakilan perempuan 30 persen pada kepengurusan. Dan ketiga terkait dengan keabsahan dan kebenaran domisili kantor, ujar Dayat di Kantor Perindo Sultra, Kendari, Sabtu (16/12/2017).

Tiga komponen itu dikroscek, termasuk kebenaran dan keabsahan struktur kepengurusan bendahara, sekretaris, dan ketua. hasilnya akan diumumkan pada 22 atau 23 Desember 2017, apabila memenuhi persyaratan maka tidak perlu perbaikan.

Untuk komponen keempat, terkait keanggotaan partai akan diverifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota. Pelaksanaan verifikasi faktual di 17 kabupaten/kota dimulai sejak 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018.

Dayat memastikan, hanya dua partai itu yang diverifikasi faktual sebagai partai baru. Sedangkan partai yang sudah pernah ikut pemilu 2014 lalu tidak difaktualkan lagi. Olehnya usai kunjungan di Kantor Perindo, KPU Sultra berkunjung ke Kantor PSI tingkat provinsi. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini