ZONASULTRA.ID, WAWONII – Sekelompok warga menggelar aksi unjuk rasa di lokasi PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), pada Kamis (9/3/2023) kemarin. Video tersebut viral di media sosial.
Dalam aksi tersebut, warga melakukan pembakaran ban sambil berorasi menyampaikan protes terhadap PT GKP. Terlihat beberapa warga ada yang membawa senjata tajam (sajam) dalam aksi tersebut.
Situasi sempat memanas, saat salah seorang Humas PT GKP dikejar massa dan nyaris dianiaya. Ia kemudian berhasil diselamatkan oleh karyawan perusahaan lainnya yang berada di lokasi.
Akksi unjuk rasa tersebut diketahui tidak berlangsung lama. Warga kemudian membubarkan diri meninggalkan lokasi usai menggelar aksinya.
Menganggapi hal itu, Ketua Laskar Merah Putih Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rahmat Taslim, meminta semua pihak tidak terhasut dan terprovokasi terkait aksi demo warga di lokasi perusahan tambang PT GKP.
Menurut Taslim, peristiwa yang terjadi pada demo sekelompok warga pada 9 Maret 2023 di lokasi PT GKP terindikasi telah ditunggangi oknum yang berkepentingan tertentu.
“Kami menyayangkan tindakan provokasi warga ini adalah tindakan mengadu domba sesama warga yang bisa berakibat terjadinya konflik yang harus kita hindari dan kita cegah bersama, jelas bila dibiarkan bisa merugikan semua pihak, yang sengaja memanfaatkan situasi pasca putusan PTUN untuk kepentingan kelompok atau pribadi dengan cara mengadu domba sesama warga yang semuanya masih bersaudara,” ungkap Taslim melalui keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).
Selain itu, lanjut Taslim, kejadian tersebut ada upaya sengaja untuk membuat situasi agar tidak kondusif di wilayah Pulau Wawonii. Pasalnya, marak seruan provokasi yang beredar di media sosial (medsos), mengaitkan video demo warga dengan cuitan perlawanan warga terhadap tambang PT GKP.
“Situasi kejadian yang diviralkan dalam video tersebut (tanggal 9 Maret 2023) hasil investigasi kami ke lapangan ternyata sengaja direncanakan dan dibuat agar framing, seolah-olah terjadi konflik yang luar biasa di Pulau Wawonii. Yang padahal kejadian tersebut hanya kesalahpahaman, di saat humas PT GKP yang bernama Dani Khaimudin yang menanyakan maksud kedatangan sekelompok orang tersebut di lokasi tambang PT GKP dengan tidak memiliki surat izin demo,” ujarnya.
“Apalagi beberapa di antaranya membawa senjata tajam. Lalu, Dani disambut dengan dorongan dan juga ancaman dengan mengayunkan senjata tajam ke arahnya yang membuat suasana menjadi gaduh. Kegaduhan inilah yang akhirnya di-framing oleh kelompok orang tersebut, seolah-olah terjadi bentrokan di area tambang yang kemudian diviralkan, padahal bukan bentrokan yang terjadi, tetapi karyawan PT GKP yang menjadi korban. Beruntungnya hal ini bisa diselesaikan dengan cepat tanpa adanya kekerasan dan arogansi,” tambah Taslim.
Terkait hal itu, Taslim meminta seluruh pihak untuk tidak ikut-ikutan memanaskan situasi soal kejadian di PT GKP. Ia memastikan Pulau Wawoinii saat ini dalam kondisi sedang aman dan kondusif, ia berharap semua provokasi berkaitan aksi demo di Wawonii tidak dibesar-besarkan.
Soal Putusan Pengadilan
Taslim meminta seluruh kalangan masyarakat untuk bisa menahan diri dan menghormati proses hukum, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA), soal PT GKP.
“Jangan kita membuat persepsi hukum yang membuat resah dan bingung masyarakat, di saat ekonomi mulai berkembang dan kehidupan masyarakat di Pulau Wawonii semakin sejahtera. Kita mohon semua pihak bisa menahan diri dan beri kesempatan PT GKP di Pulau Wawonii untuk melakukan proses hukum banding sebagaimana diamanatkan di dalam undang-undang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan mengenai pembatalan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041. RTRW ini sebelumnya membolehkan pertambangan di Konkep.
Putusan gugatan Hak Uji Materiil itu diketok pada 22 Desember 2022. Diperiksa oleh ketua majelis Dr. H. Irfan Fachrudin, S.H., dengan Hakim Anggota masing-masing Dr. H. Yosran, S.H., M.H., H. Is Sudaryono, S.H., M.Hum. dan Panitera Pengganti Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.
“Kabul Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Pemohon: Abidin, dkk,” demikian bunyi amar putusan MA sebagaimana dikutip Kumparan. (*)
Editor: Muhamad Taslim Dalma