Wabup Konsel Ingatkan Panitia Pilkades Waspadai Ijazah Palsu

Wabup Konsel Ingatkan Panitia Pilkades Waspadai Ijazah Palsu
BINTEK - Wakil Bupati (Wabup) Konsel saat membuka acara Bimbingan Teknis (Bintek) kepada para panitia pemilihan kepala desa yang digelar di Aula rapat dinas pemberdayaan masyarakata dan desa (PMD). Selasa (30/1/2018). (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Arsalim Arifin mengingatkan agar para panitia pemilihan Calon Kepala Desa (Kades) untuk lebih teliti dan selektif dalam merekrut setiap calon.

Hal ini diungkapkan Arsalim saat membuka acara Bimbingan Teknis (Bintek) panitia pemilihan kepala desa di Aula rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Selasa (30/1/2018). Rencananya pemilihan kepala desa akan digelar pada tanggal 1 April 2018 mendatang.

“Panitia pemilihan harus tegas Kalau tidak lolos katakan tidak, agar bisa dipertanggung jawabkan. Misalnya ijasah palsu, umurnya, atau orangya pernah dipidana atau syarat lainya yang dianggap bertentangan dengan aturan,” ungkap Arsalim saat membuka pelatihan.

Mantan Kepala Bappeda Konsel ini mengatakan, agar Panitia Pilkades mampu menyelesaikan sengketa dengan cepat, tepat hingga tuntas di level Panitia saja, tanpa mendorong permasalahan Pilkades ke level Sekda, wakil Bupati bahkan hingga ke bupati.

BACA JUGA :  Operasi Patuh 2019 di Konsel Digelar Setiap Saat

“Jadi untuk menghindari kesalahan dan gesekan di kemudian hari, dan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan. Maka saya berharap panitia pemilihan mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh, agar penyelenggaraan pilkades nantinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPC partai Gerindra ini menginginkan, calon Kades yang beragama Islam agar bisa baca tulis Al-Qur’an sesuai Perda No 9 Tahun 2016 yang telah ditetapkan.

Wabup Konsel Ingatkan Panitia Pilkades Waspadai Ijazah Palsu

Sementara itu, kepala Dinas (PMD) Sahlul menjelaskan, pembentukan panitia pilkades bila di atas 1.000 pemilih, maka panitianya harus berjumlah 11 orang, tetapi jika di bawah 1.000 maka panitianya berjumlah 9 orang.

“Tahapan mulai dari Sosialisai, bintek panitia pemilihan, serta Pencalonan, hingga pemilihan. Bila ada di atas 5 orang calon kepala desa, maka dilakukan tes potensi akademik yang tentukan tim panitia pemilih ditingkat kabupaten, hasilnya baru diberikan panitia ditingkat desa,” ungkap Sahlul.

BACA JUGA :  Bayi Perempuan Dalam Tas Ditemukan di Pos Kehutanan Konsel

Lebih lanjut Sahlul menjelaskan, total jumlah desa yang menggelar pilkades tahun ini ada 125 desa di beberapa kecamatan. Pelatihan tersebut bakal dilakukan secara bertahap, dimulai hari ini dan berakhir hingga kamis dua Februari, sedangkan untuk jadwal pemungutan suara bakal digelar pada tanggal 1 april 2018 mendatang.

“Kalau terkait surat edaran dari Pemerintah Provinsi tentang himbauan untuk tidak melaksanakan pilkades tahun 2018 ini, kami akan tetap menggelar. Pasalnya melihat irisan jadwal pemilihan yang begitu panjang, kalau ini kita tunda, dan menuggu pemilihan calon Gubernur, Pilcaleg dan Pilpres ini akan sangat lama, makanya kami pertimbangkan tetap kita gelar sesuai jadwal yang telah disusun,” tukasnya. (B)

 


Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini