Wacana Penundaan Pemilu untuk Muluskan Presiden Jokowi Lanjut 3 Periode

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengamat Politik dari Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Najib Husain menyebut bahwa isu penundaan Pemilu 2024 hanya akal-akalan para politisi. Ada maksud tertentu di balik wacana yang tengah menghangat di publik tersebut, salah satunya presiden 3 periode.

“Penundaan Pilkada ini tidak bisa dilakukan dan itu hanyalah akal-akalannya para politisi saja. Utamanya adalah para politisi yang angka elektabilitasnya rendah tapi ingin menjadi presiden dan wakil presiden. Dilemparkanlah wacana untuk penundaan Pemilu 2024, sehingga kesimpulannya tidak ada dasar untuk melakukan penundaan Pemilu 2024,” kata Najib Husain saat ditemui di ruangannya, pada Rabu (2/3/2022).

Bagi Najib, penundaan pemilu 2024 dengan alasan kondisi ekonomi pada masa pandemi Covid-19 tak dapat diterima. Sebab pemilu 2019 kemarin di masa pandemi juga tapi tetap dapat dilaksanakan dengan hasil tidak ada masalah.

“Tidak ada yang menyebabkan atau menimbulkan klaster baru yang kemudian menimbulkan persoalan ekonomi kita. Sebenarnya bukan hanya saat ini terjadi krisis sebelum Covid-19 kita sudah krisis ekonomi. Yang kita harus bangun sekarang adalah meyakinkan publik bahwa pemilu 2024 itu tidak ditunda, dan hari H-nya saja sudah pada 14 Februari 2024,” ucapnya.

Najib menjelaskan bahwa maksud penundaan pemilu ini jelas untuk mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga priode. Hal ini tidak ada dasarnya yang di mana sudah jelas bahwa aturannya, presiden hanya menjabat maksimal dua priode, kecuali terjadi amandemen UUD. Namun itu semua kembali pada putusan elit-elit politik yang ada.

“Kalau menurut saya, harusnya Presiden Joko Widodo tegas dan menyampaikan pada partai-partai koalisinya untuk tidak merubah opini publik pada masyarakat tentang pemilu yang ditunda,” jelasnya.

Sementara itu, dalam penundaan pemilu itu dilakukan dengan tiga syarat. Syarat pertama yakni dilakukannya amandemen pada Undang Undang Dasar (UUD) 1945, artinya penundaan pemilu 2024 tidak ada dalam aturan UUD karena pemilu hanya dilakukan satu kali dalam lima tahun.

Kedua, pemilu bisa ditunda seandainya Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo bisa melakukan atau berani mengeluarkan dekrit presiden, artinya dekret secara legal keputusan Presiden, seperti yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada Juli 1959. Ketiga, jika suatu negara dalam kondisi perang atau bencana alam yang begitu besar sehingga bisa terjadi atau dilakukannya penundaan pemilu tersebut. (A)

Kontributor: Sutarman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini