Wagub Lukman Pastikan Pencabutan IUP Wawonii 28 Maret

304
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Lukman Abunawas
Lukman Abunawas

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas mengaku akan tetap konsisten dengan janjinya ke masyarakat Konawe Kepulauan (Konkep) terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurut Lukman Abunawas, pencabutan IUP di Pulau Wawonii, Konkep akan dilakukan sesuai kesepakatan yang ada yakni pada 28 Maret 2019. Hal itu disampaikan Lukman, saat ditemui awak media di kantor Gubernur Sultra, Senin (25/3/2019).

Terkait batas waktu yang telah disepakati itu, Lukman Abunawas akan tetap menepati janji potong leher bila pencabutan IUP tidak dilaksanakan sesuai jadwal kesepakatan, 28 Maret 2019. Namun demikian, pemotongan leher hanya akan dilakukan bila yang bertindak sebagai eksekutor adalah Gubernur Ali Mazi.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

“Tetap saya akan relakan, asal pak Ali Mazi yang potong leher saya,” tegas Lukman Abunawas.

“Sudah final, besok kita rapat penandatanganan. Tapi tidak semua tambang, hanya tambang yang dipermasalahkan yaitu logam. Kalau tambang pasir dan kerikil tidak, karena itu kepentingan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas berjanji akan mencabut IUP di Pulau Wawonii dalam jangka waktu 10 hari. Janji itu disampaikan Lukman Abunawas saat menemui ribuan demonstran dari Front Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW) yang mendesak pencabutan IUP di depan gerbang Kantor Gubernur Sultra, Kamis (14/3/2019). (C)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini