ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas menegaskan akan memberi sanksi berat bagi Apratur Sipil Negara (ASN) yang ditemukan terlibat dalam politik praktis pada Pilkada di tujuh daerah di Sultra.
Lukman mengatakan, pilkada serentak akan digelar pada bulan Desember 2020, sesuai jadwal dari KPU. Sementara tahapan sudah dimulai sejak, Senin, 16 Juni 2020. Dan selanjutnya perampungan rekomendasi dari partai pendukung, pada bulan Juli mendatang.
“Untuk itu saya kira khusus ASN tetap netral. Tidak boleh ada yang terlibat, kan itu ada ketentuan pelarangan. Siapa yang diketahui terlibat secara langsung akan mendapatkan teguran dari Bawaslu, dan sanksinya berat itu bagi ASN terlibat sama calon,” tegas Lukman Abunawas, saat dihubungi awak medai, Rabu (18/6/2020).
Meski begitu, Lumman Abunawas belum memberikan penjelasan terkait sanksi berat tersebut. Menurutnya sanksi yang akan diberikan, tergantung pada jenis pelanggaran ASN, pada Pilkada nanti. Ia berharap, ASN lingkup Pemprov Sultra agar tidak terlibat secara langsung, baik saat kampanye para calon maupun saat sosialisasi.
“Kalau barangkali sudah pemilihan terserah, individu mau pilih mana. Yang penting jangan terlibat politik praktis, saya minta ASN hati-hati sekarang, bukan hanya Bawaslu yang pantau tapi masyarakat sekitar juga. Bisa dia foto baru dia kirim untuk barang bukti. Apalagi sekarang sudah ada media sosial,” ujarnya.
Untuk diketahui, tujuh daerah di Sultra yang akan menggelar pemilihan kepala darerah (Pilkada) serentak, pada Desember 2020, yakni Kabupaten Buton Utara (Butur) Muna, Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), Kolaka Timur (Koltim) dan Wakatobi. (b)