Wagub Sultra Tegaskan Bakal Tertibkan Kawasan P2ID

Lukman Abunawas
Lukman Abunawas

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Polemik lahan Pusat Promisi dan Informasi Daerah (P2ID) yang terletak di jalan Khairil Anwar, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua wua, Kota Kendari, hingga saat ini belum selesai.

Lokasi tersebut sudah resmi menjadi milik Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), namun masih banyak warga yang berjualan dan menduduki kawasan tersebut. Sebelumnya, lahan P2ID digugat warga di pengadilan dan Pemprov Sultra menang.

Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas secara tegas meminta, agar kawasan P2ID Kendari dikosongkan dari segala aktifitas di dalamnya. Ia pun akan meminta, Biro Hukum Setda Sultra dan Bidang Aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk bekerja cepat dalam menangani segala persoalan tersebut.

“Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, sengketa terkait aset ini memang sangat luar biasa. Tapi kita harus kerja cepat, kalau tidak, maka akan banyak lagi warga yang mengambil kesempatan. Saya sudah beritahu BPKAD dan Biro Hukum agar cepat mengantisipasi itu. Kuasai secepatnya dan manfaatkan,” tegas Lukman Abunawas saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (26/7/2019).

Menurutnya, Pemprov Sultra sudah terlalu lama membiarkan aset daerah terbengkalai dan dikuasai pihak lain, utamanya klaim kepemilikan oleh masyarakat. Tidak hanya lahan P2ID Kendari, namun menurutnya terhadap aset-aset daerah lainnya yang hingga kini juga masih belum diselesaikan.

(Baca Juga : Wagub Sultra : Ganti Rugi Lahan P2ID Sudah Dibayar ke Warga)

“Sebenarnya mereka awalnya mungkin hanya spekulasi, menganggap itu lahan kosong yah coba-coba menduduki kawasan. Sementara pemerintah terlalu membiarkan, makanya sebelum benar-benar dikuasai nanti. Saya telah lebih awal beritahukan jangan terlantarkan lagi aset itu, manfaatkan kalau tetap dibiarkan yah akan sama lagi. Akan ada penyerobbotan-penyerobotan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, perebutan lahan P2ID Kendari seluas 34 hektar telah berlansung selama bertahun-tahun antara Pemprov Sultra dan masyarakat yang bermukim di kawasan itu. Awalnya lokasi P2ID merupakan pusat perkebunan masyarakat. Proses pembebasan lahan dimulai pada tahun 1994 dan pembangunannya dimulai pada Juli 1995. Dan tempat ini diresmikan oleh La Ode Kaimoeddin pada September 1996.

(Baca Juga : Demo, Puluhan Warga Pemilik Lahan P2ID Segel Kantor DPRD Sultra)

Saat itu La Ode Kaimoeddin menyampaikan beberapa alasan kenapa dirinya membangun P2ID, salah satunya masyarakat Sultra yang haus akan tempat hiburan seperti TMII. Dia pun membuat miniatur keberagaman Sultra dalam satu lokasi.

Namun belakangan, ada warga yang mengklaim hak kepemilikan lahan tersebut. Bahkan pimpinan pendahulu telah menyelesaikan persoalan lahan ini dengan membayar ganti rugi. Pihak lain yang pernah menggugat kepemilikan P2ID pun adalah Sukaenah dan Rosnani Ambodale, namun gugatannya tidak diterima pengadilan. (a)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

1 KOMENTAR

  1. Kalau memang sdh ada ganti rugi dari pemerintah,mustahil warga masih menuntut haknya.kami dari pihak keluarga blum perna menerima dana sebagai ganti rugi atas lahan kami.jika memang pemerintah beranggapan telah membayar,maka kami minta di publikasikan nama nama yang telah di berikan uang pengganti atas lahan P2ID agar masyarakat tahu bahwa apa memang betul dana yg di berikan telah di berikan kepada yang berhak atau tidak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini