ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Ditetapkannya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus korupsi memberikan tamparan keras pada KPU sebagai penyelenggara pemilu. Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan pihaknya prihatin atas peristiwa ini dan KPU mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selanjutnya Arief Budiman kepada KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, mawas diri, dan jauh lebih menjaga integritasnya.
“Karena ada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, di 270 daerah tahun ini itu cukup penting bagi bangsa ini,” kata Arief usai mengikuti ekspose penetapan Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (9/1/2020)
Baca Juga : KPK OTT Komisioner KPU RI
Arief mengatakan peristiwa menjadi pelajaran berharga bagi semua. Ia akan memberikan pesan baik tertulis maupun lisan kepada semua teman-teman yang sedang menyelenggarakan pikkada di 270 daerah.
“Akan segera saya keluarkan Surat Edaran agar peristiwa ini itu jadi pelajaran berharga bagi kita,” lanjut.
Dengan status Wahyu sebagai tersangka, hal pertama yang dilakukan KPU adalah memberitahukan memberitahukan kepada pihak terkait seperti Presiden yang mengangkat dan memberhentikan komisioner KPU. Selanjutnya pemberitahuan kepada DPR serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Terkait dengan perkara Wahyu yang menerima suap untuk mendorong agar caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dipilih sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu (PAW) dalam rapat pleno, Arief Budiman tidak mengetahui hal itu.
“Saya tidak hafal dan mengingat proses jalannya dari masing-masing pihak, tetapi semua bersepakat bahwa putusannya adalah ini (Riezky Aprilia) karena undang-undang mengatakan begitu,” pungkasnya.
Seperti diketahui Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024. Selain itu, KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, yang juga orang kepercayaan Wahyu Setiawan, sebagai tersangka.
Baca Juga : KPK Tetapkan Wahyu Setiawan Tersangka Suap PAW DPR RI dari PDIP
Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun sebagai pemberi, penyidik lembaga antirasuah menjerat Caleg PDIP Dapil Sumsel I, Harun Masiku dan kader PDIP, Saeful. Diduga sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abd Saban