ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menerapkan sistem Tapping Box (transaksi keuangan berbasis digital) untuk memudahkan pemantauan wajib pajak. Sistem ini mulai diberlakukan tahun depan.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan penerapan Tapping Box ini akan diberlakukan pada pengusaha Restoran, Hotel dan Tempat Hiburan Malam (THM).
Untuk saat ini ungkapnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait penerapan Tapping Box tersebut kepada para pelaku usaha yang ada di Kota Kendari.
“Harapannya, sistem ini bisa mempermudah kita memantau wajib pajak,” jelas Nahwa Umar di ruang kerjanya, Senin (5/11/2018).
Menurutnya, sistem itu dapat menguntungkan kedua belah pihak. Dimana konsumen restoran, hotel atau THM bisa melakukan pemesanan makanan dengan menggunakan aplikasi Tapping Box itu.
Di sisi lain, mantan kepala Inspektorat Kota Kendari ini juga menilai program tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan yang diinginkannya.
“Aplikasi seperti sangat penting, sebab dapat mempermudah kita. Selain itu, kebijakan penggunaan Tapping Box memberikan keuntungan kepada masyarakat atau pemerintah sendiri,” tuturnya. (B)
Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Abdul Saban