ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pengecekan status pemilih melalui Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), di posko GMHP Kelurahan Mandonga yang terletak di Kantor Lurah Mandonga, Rabu (17/10/2018).
Komisioner KPU Kota Kendari, Asril mengatakan GMHP merupakan program nasional KPU RI dengan tujuan agar warga bisa ikut proaktif untuk mendaftarkan diri serta dapat memastikan dirinya terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 mendatang.
Olehnya itu, ia menghimbau warga Kendari yang sudah punya hak pilih untuk mengecek keterdaftarannya di DPT pemilu 2019.
Pengecekan itu bisa dilakukan dengan melalui tiga cara, yakni datang langsung ke kantor kelurahan, memeriksa melalui website, dan memeriksa melalui aplikasi.
Namun jika masyarakat enggan melihatnya langsung di kantor kelurahan, KPU menyediakan cara lain. Data pemilih dapat dicek melalui alamat website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Di laman ini, masyarakat bakal disuguhkan kotak dialog berisi nama dan NIK KTP elektronik (e-KTP). Kemudian klik button cari.
“Di bawahnya akan muncul kotak dialog tambahan yang memuat data pemilih. Mulai dari nama, jenis kelamin, nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan nama kelurahan, hingga nomor TPS. Jika data ini belum muncul, dimungkinkan yang bersangkutan belum terdaftar,” kata Asril saat ditemui di lokasi kegiatan.
Lanjutnya, layanan pemeriksaan data pemilih juga sudah melalui aplikasi berbasis android. Namanya, KPU RI Pemilu 2019. Aplikasi dapat diunduh melalui play store. Pengecekan melalui aplikasi ini nyaris sama dengan di alamat website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Sedangkan bagi warga yang memiliki hak pilih di Pilpres dan Pileg 2019 namun belum masuk DPT, bisa melapor ke posko GMHP terdekat dengan membawa KTP.
Dikatakannya, dalam melindungi hak pilih warga, KPU Kendari membuka posko di seluruh kantor kelurahan, dan kecamatan termasuk di Kantor KPU Kota Kendari.
“Jadi untuk di kelurahan itu 64 posko, kecamatan itu 10 posko, dan satu posko di Kantor KPU. Posko GMHP ini sebagai sarana melindungi warga Kota Kendari yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya,” jelas Asril.
Selain itu, posko tersebut juga menerima pengaduan bagi warga yang memenuhi persyaratan namun belum masuk DPT. Bagi warga yang akan mengadu mengenai hal itu cukup membawa e-KTP. Pelayanan posko ini akan berakhir pada 28 Oktober 2018 mendatang. (B)
Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Abdul Saban