Wakatobi Buka Layanan Pendampingan E-Katalog Lokal Gratis

241
Bupati Wakatobi Haliana
Bupati Wakatobi Haliana

ZONASULTRA.ID, WANGIWANGI- Bagian Layanan Pengadaan (BPL) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), membuka layanan pendampingan pendaftaran E-katalog lokal secara gratis.

Hal itu dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ditindaklanjuti dengan Surat edaran Bupati Nomor 27/247/A/XI/2022 Tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Katalog Lokal Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.

Bupati Wakatobi Haliana mengatakan, untuk percepatan dan peningkatan terkait dengan belanja Pemda ke masyarakat, mereka telah mensosialisasikan agar seluruh masyarakat/penyedia-penyedia barang dan jasa bisa mendaftarkan diri di E-katalog lokal .

BACA JUGA :  Pelaku UMKM Wakatobi Banjir Orderan Jelang Pertemuan Internasional

“Artinya, kalau misalkan kegiatan-kegiatan di Binongko harapan kita kepada penyedia mereka itu belanja di Binongko. Begitu pula di Tomia, Kaledupa dan Wangiwangi. Harapan kita daya serap anggaran itu betul-betul ke masyarakat,” ujarnya di Wangiwangi, Kamis, (1/12/2022).

Kalau penyedia/masyarakat kurang mengerti kata dia, supaya ke BLP untuk didampingi maupun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala BLP Kabupaten Wakatobi Aris Daud menjelaskan, bahwa sosialisasinya sudah mereka lakukan melalui forum Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Mereka juga berkolaborasi untuk melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM lokal di acara Wakatobi Wave 2022.

BACA JUGA :  Di Forum Internasional, Haliana Minta Pendidikan Konservasi Dikembalikan

Mereka juga membentuk klinik konsultasi pengadaan barang/jasa. Di sana mereka membuka pelayanan terhadap penyedia UMKM di Wakatobi, selanjutnya memandu penyedia/masyarakat untuk mendaftarkan perusahaannya, mendaftarkan produknya. Kalau belum ada Nomor Induk Berusaha (NIB) perizinannya, akan didampingi dan bisa terbit saat itu juga.

“Paling lama lima menit, NPWP juga kami bisa dampingi untuk itu. Jadi secara kendala sebenarnya tidak ada, tinggal kemauan dari pelaku UMKM saja, untuk kemudian mau mendaftarkan usahanya,” ungkapnya.

Aris Daud menambahkan saat ini sudah ada 17 etalase tersedia, 214 produk tayang dengan jumlah penyedia 28 dengan transaksi sebanyak Rp15,5 juta. (C)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini