Wakatobi Luncurkan Aplikasi Perubahan Data Terpadu

Wakatobi Luncurkan Aplikasi Perubahan Data Terpadu
PENANDATANGANAN- Pemda, Pengadilan Agama dan Kemenag Wakatobi saat menandatangani MoU di kantor bupati daerah setempat.

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI– Pemerintah Daerah (Pemda), Pengadilan Agama Wangiwangi, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wakatobi, meluncurkan aplikasi Wakatobi Perubahan Data Terpadu (Perdata), di kantor Bupati Wakatobi, Jumat (22/10/2021).

Peluncuran aplikasi tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sidang terpadu dan penandatanganan MoU aplikasi perubahan data terpadu untuk Wakatobi terpadu.

Pada kesempatan itu, Bupati Wakatobi Haliana mengatakan, di dalam aplikasi tersebut memiliki banyak manfaat dan kemudahan, terutama dari sisi mobilitas maupun biaya serta waktu dan tak kalah penting juga tentang hak-hak atau status masyarakat Wakatobi.

“Banyak pernikahan tapi tidak tercatat, banyak juga yang melakukan perceraian tapi tidak tercatat. Salah satu implikasi negatifnya adalah akan berpengaruh pada status, bagi mereka ketika akan menikah lagi. Terlebih lagi pada saat mereka melahirkan, apalagi ketika anak-anaknya akan menempuh pendidikan dan menerima hak-hak sebagai warga negara. Akan terkendala pada dokumen-dokumen kependudukan,” katanya.

Melalui aplikasi itu berbagai kendala diharapkan bisa diminimalisir. Yang bercerai misalnya, bisa langsung terdaftar di aplikasi yang terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Kementerian Agama (Kemenag). Dengan aplikasi itu, ketika ada janda atau duda yang akan mengusulkan perkawinan, Kemenag tidak akan lagi ragu-ragu untuk menikahkan. Statusnya mereka dapat dilihat melalui website, dan secara jelas yang bersangkutan sudah bebas dari tanggung jawab pada ikatan perkawinan terdahulu.

“Ini sangat luar biasa, karena dengan aplikasi ini, warga Binongko, Tomia dan Kaledupa sudah dapat mengakses data sendiri. Baik yang telah melakukan sidang-sidang tidak mesti ke Wangiwangi lagi,” ujarnya.

Adanya aplikasi tersebut, dapat memberi penghematan bagi masyarakat. Jika selama ini yang berperkara membutuhkan sekira Rp3 jutaan lebih satu kali perkara, maka dengan aplikasi ini bisa menekan hingga di bawah Rp1 juta. (B)

 


Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini