WakatobiAIS dan Wakatobi Sea Bamboo Dipatenkan

WakatobiAIS dan Wakatobi Sea Bamboo Dipatenkan
Akhmatul Ferlin bersama Bupati Wakatobi

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan (LPTK) Kabupaten Wakatobi secara resmi mendaftarkan hak paten Wahana Keselamatan dan Pemantauan Objek Berbasis Informasi Automatic Identification System (WakatobiAIS) dan Wahana Perekayasaan Teknologi Konservasi Biota (Wakatobi Sea Bamboo) di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham).

Paten Teknologi WakatobiAIS yang merupakan hasil inovasi dari Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan (LPTK) yang berkolaborasi dengan Lab 247 ini resmi didaftarkan, jenis permohonan paten sederhana bernomor 500202006227 dan Wakatobi Sea Bamboo, yang saat ini juga telah mendapatkan nomor pendaftaran paten 500202006228 dengan inventor terdaftar Akhmatul Ferlin dan kawan-kawan.

Kepala LPTK Kabupaten Wakatobi Akhmatul Ferlin mengatakan sebagai instansi riset, LPTK memang menargetkan dua hak paten setiap tahunnya. Paten dimaksud diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada dan dapat diterapkan dalam industri.

“Dengan terbitnya nomor pendaftaran paten tersebut, kata dia, maka kekayaan intelektual inventor terlindungi. Karena negara memberikan hak eksklusif kepada mereka untuk jangka waktu tertentu. Sehingga berhak untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya,” katanya melalui sambungan telepon, Senin, (31/8/2020).

Akhmatul juga menjelaskan, peningkatan perlindungan paten sangat penting bagi inventor dan pemegang paten. Karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

Riset itu dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus kecelakaan (tak terdeteksi) di perairan Indonesia akhir-akhir ini menjadi masalah, yang harus diatasi oleh pemangku kebijakan bidang perikanan dan kelautan.

“Setelah melalui proses yang panjang, drafting, verifikasi dan konfirmasi atas dua usulan itu. Alhamdulillah resmi didaftar oleh ketua Sentra HKI Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Maman Hermawan ke DJKI Kemenkumham,” pungkasnya. (b)

 


Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini