Wakil Bupati: Kendaraan Dinas Tidak Boleh Digunakan Diluar Kegiatan Dinas

61

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melayangkan surat edaran terkait pelarangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 1437 H kepada  PNS lingkup setempat.

Arsalim Arifin

Wakil Bupati Konsel Arsalim Arifin mengatakan, meski mudik sudah menjadi tradisi, namun PNS di lingkup kabupaten itu dilarang menggunakan kendaraan dinas.

“Seyogyanya tidak memanfaatkan fasilitaas kendaraan dinas untuk kegiatan-kegiatan non dinas. Itu sudah dari dulu ada aturannya. Kalau memang dilarang bawa mobil dinas (Mobdis) maka jangan dibawa,” kata Arsalim, Senin (27/6/2016).

Akan tetapi, kata Arsalim, jika hanya digunakan dari Konsel ke Kota Kendari pihaknya masih memaklumi hal itu karena tidak termasuk kategori mudik melainkan hanya menjenguk keluarga saja.

“Kalau kita disinikan jaraknya dekat, Andoolo ke Kendari. Tidak terlalu jauh. Beda dengan daerah pulau Jawa, Jawa timur ke Jakarta dan sebagainya,” ungkapnya.

Yang dilarang, lanjut Arsalim adalah jika kendaraan dinas tersebut dibawa antar kabupaten. Misalkan dari Andoolo ke kabupaten Muna atau sebagainya. Hal tersebut tidak dapat ditoleransi.

“Kalau dibawa diantara pulau itu tidak boleh, kalau misalnya kunjungan keluarga dari lorong ke lorong itu bisa dideteksi,” tutupnya. (B)

 

Reporter: Irfan Mualim
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini