ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel) Arsalim Arifin ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilihan umum (pemilu) saat menjabat Pelaksana tugas (Plt) Bupati Konsel.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Kepolisian Resort (Polres) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan nomor: SPDP/44/XII/2020/Reskrim tertanggal 11 Desember 2020.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerindra Konsel ini disangkakan melakukan tindakan dan atau membuat keputusan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel.
Hal itu diatur dalam pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, juncto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“(Kasus) yang lanjut di penyidikan laporan terkait adanya baliho posko pemenangan yang memuat foto paslon (Endang-Wahyu) bersama pak Arsalim,” ujar Komisioner Bawaslu Konsel Awaluddin melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/12/2020).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah menerima klarifikasi dari Arsalim Arifin. Wakil Bupati Konsel ini terancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan paling singkat 1 bulan.
Dikonfirmasi terpisah, Arsalim mengaku belum mendapat surat penetapan tersangka tersebut. Padahal, penetapan itu sejak empat hari yang lalu. Arsalim pun tidak ingin berkomentar banyak mengenai hal ini.
“No comment dulu! Saya masih cari informasi apa yang disangkakan. Besok saya sampaikan infonya,” tulis Arsalim saat dihubungi melalui WhatsApp.
Arsalim dilaporkan oleh tim kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel Surunuddin-Rasyid, Andre Darmawan. Mereka menuding Arsalim Arifin melakukan kampanye tanpa izin cuti.
Bentuk kampanye yang dimaksud Andre yakni mendirikan posko pemenangan paslon nomor urut 3 Muhammad Endang dan Wahyu Pratama Imran di rumah pribadi Arsalim.
Rumah pribadi Arsalim dimaksud berada di Kelurahan Potoro, Kecamatan Andoolo Kabupaten Konsel. Di rumah itu juga terdapat foto wakil bupati itu bersama foto Paslon Endang-Wahyu. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran pidana pemilu.
“Kami anggap ini melanggar pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa pejabat dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan pasangan calon. Kalau dia mau melakukan kampanye seharusnya mengambil cuti dan tidak sebagai pelaksana tugas,” ucap dia.
Andre mengklaim politisi Gerindra itu tidak sedang melakukan izin cuti untuk kampanye, sehingga Arsalim melepaskan sendiri haknya untuk melakukan kampanye dan mempromosikan calon.
“Dengan menggunakan rumah sebagai posko kemudian ada fotonya, ada foto pasangan calon ini kami anggap menguntungkan pasangan calon dan merugikan lain, termasuk kami Paslon Suara,” pungkas dia. (*)