Wali Kota Keluarkan 13 Poin PPKM Mikro yang Harus Diikuti Warga Kendari

Ilustrasi PPKM Mikro
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengeluarkan 13 poin yang harus diikuti oleh masyarakat Kota Kendari dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Poin tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari nomor: 440/4541/2021 tentang Pengetatan PPKM Mikro di Kota Kendari dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Coronavirus disease (Covid-19).

“Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Perpanjangan PPKM mikro dan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 47 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” terang Sulkarnain dalam SE yang ditandatanganinya pada Selasa (6/7/2021).

Adapun 13 poin yang dimaksud yaitu 11 poin yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan dua poin tambahan dari Pemkot Kendari.

  1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
  3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat).
  4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WITA. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00 WITA, serta tempat hiburan malam (THM) dibatasi sampai pukul 20.00 WITA.
  5. Pusat perbelanjaan mal diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17.00 WITA dengan kapasitas 25 persen.
  6. Proyek konstruksi dapat beroperasi sampai 100 persen.
  7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan.
  8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan mengganggu ketertiban umum dilarang untuk sementara waktu.
  9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
  10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu.
  11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
  12. Pengetatan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, lurah, satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas), bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas), satuan polisi pamong praja (Satpol PP), tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (TP PKK), pos pelayanan terpadu (Posyandu), dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya.
  13. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. SE ini ditujukan kepada Komandan Kodim (Dandim) 1417/Halu Oleo, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Kendari, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, camat dan lurah se-Kota Kendari, pelaku usaha, dan masyarakat Kota Kendari. (b)

 


Penulis: M11
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini