Wali Kota Kendari Larang Ritel Modern Terapkan Syarat Pembelian Minyak Goreng

131
Wali Kota Kendari Larang Ritel Modern Terapkan Syarat Pembelian Minyak Goreng
Sulkarnain Kadir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir bakal memberikan sanksi terhadap ritel modern maupun swalayan yang menjual minyak goreng mengunakan syarat.

Sulkarnain Kadir mengatakan, pihak yang memberlakukan syarat-syarat minimal belanja baru dapat minyak sangatlah tidak bijak.

“Orang lagi susah begini, jangan dipersyaratkan apa-apa. Jika ada stoknya langsung dijual,” Ungkap Sulkarnain Kadir, Selasa malam (15/3/2022).

Wali Kota Kendari Larang Ritel Modern Terapkan Syarat Pembelian Minyak Goreng
Karyawan Marina Swalayan saat membuka label persyatan.

Sulkarnain mengatakan sebaiknya yang dilakukan para pengecer atau penjual adalah dengan menetapkan pengaturan-pengaturan pembatasan, untuk menghindari terjadinya penimbunan.

Kata dia, boleh dibatasi pembelinya, tapi jangan dipersyaratkan yang macam-macam. Ia menegaskan pihaknya akan menegur terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi yang tegas.

Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Subhan juga turut mengecam tindakan sejumlah swalayan yang menjual minyak goreng disertai syarat pembelian.

Menurut Subhan, hal tersebut sangat tidak pantas dilakukan di tengah kondisi langka dan mahalnya minyak goreng saat ini.

“Apapun alasannya, kelangkaan minyak goreng, tidak bisa dijadikan alasan untuk memaksakan masyarakat harus membeli produk yang lain. Kami sangat mengecam di kondisi ini yang dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan besar dan tidak rasional,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ikatan Ahli Kesehatan Ajak Berbagai Pihak Eliminasi HIV-AIDS di Sultra

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Kendari bersama Komisi II dan Komisi III melakukan sidak di beberapa distributor dan swalayan di Kota Kendari terkait kelangkaan minyak goreng, pada Rabu (2/3/2022).

Dari pantauan Dewan, mereka mendapati Marina Swalayan yang menempelkan label, dengan bunyi “mekanisme pembelian minyak goreng, minimal belanja Rp50 ribu”. Di tempat itu juga label tersebut langsung dicopot. (B)


Kontributor: Bima Lotunani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini