ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengusulkan pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) sebagai salah satu langkah preventif mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Ia menyebutkan saat ini tahap pengusulan sedang dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mendapatkan rekomendasi. Setelah adanya rekomendasi itu, Pemkot Kendari akan segera mengusulkan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendapat persetujuan.
“Satu dua hari ini semoga sudah ada dari pemprov dan bisa langsung kita usulkan. Kalau untuk persetujuan itu hak dari Kemenkes,” ungkap Sulkarnain saat ditemui di Rujab Wali Kota Kendari, Rabu (22/4/2020).
Pertimbangan Sulkarnain mengusulkan PSBB karena beberapa wilayah di Indonesia yang jumlah kasusnya tidak jauh berbeda dan relatif mirip dengan Kota Kendari sudah disetujui Kemenkes memberlakukan PSBB.
Apabila usulan ini disetujui Kemenkes maka pemerintah kota akan melakukan sosialisasi selama lima hari sebelum diberlakukan PSBB. Hal itu dilakukan untuk memberikan waktu kepada masyarakat guna mempersiapkan diri menjalankan PSBB.
Ditanyakan soal kesiapan Pemkot Kendari menghadapi kebijakan PSBB, Sulkarnain menegaskan bahwa sebenarnya pemerintah tidak siap, tapi karena hal ini dinilai keharusan dan wajib dilakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kota Kendari dari virus corona, maka itu diusulkan.
“Ini kita ambil untuk melindungi masyarakat Kota Kendari dan sebelumnya juga kita sudah rapat bersama Forkopimda Kota Kendari sebelum mengusulkan ini,” katanya.
Di Kota Kendari per hari Selasa (21/4/2020) tercatat total kasus positif sebayak 23 kasus yang terdiri dari 17 orang dalam perawatan, 4 orang dinyatakan sembuh dan 2 orang meninggal dunia.
Sementara itu penyebarannya di 11 kecamatan, saat ini 8 kecamatan masuk dalam zona merah yakni Kecamatan Poasia 3 positif dan 1 ODP, Kambu 1 positif dan 1 ODP, Baruga 4 positif, Wuawua 4 positif, Kadia 1 positif, 2 PDP, 2 ODP.
Selanjutnya Puuwatu 2 positif, Mandonga 1 positif dan 1 ODP, Kendari Barat 1 positif, 2 PDP dan 2 ODP. Sementara 3 kecamatan lainnya yakni Kendari status hijau 2 ODP, Abeli dan Nambo status hitam atau tidak ada kasus.
Dengan diterapkannya nanti PSBB maka sejumlah kegiatan masyarakat akan dibatasi yaitu peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Kemudian, bagi pelanggar PSBB dapat dikenakan hukuman berupa pidana penjara maksimal satu tahun dan denda Rp100 juta. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. (A)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati