Wali Kota Resmikan Destinasi Wisata Baru Anjungan Teluk Kendari

887
Wali Kota Kendari saat meresmikan destinasi wisata Anjungan Teluk Kendari.
Anjungan Teluk Kendari (Foto Instagram @ubotch_subhan)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir meresmikan destinasi wisata baru, tepatnya di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Rabu (09/02/2022). Lokasi yang kini jadi kebanggaan warga Kota Kendari itu yakni Anjungan Teluk Kendari serta wahana bermain di area Tambat Labuh atau kawasan Kendari Beach.

Pembagunan destinasi wisata tersebut, telah direncanakan sejak 2020 yang lalu tapi karena situasi Pandemi Covid-19 akhirnya dilakukan penyesuaian. Akhirnya dapat terselesaikan pada tahun anggaran 2021.

kata Sulkarnain, seluruh wahana bermain yang ada di area tersebut merupakan bentuk dedikasi untuk meningkatkan nilai kawasan Teluk Kendari.

“Tidak semua daerah di Indonesia memiliki teluk, oleh karena itu sebagi wujud rasa syukur dan kecintaan kita terhadap Kota Kendari, maka kita berusaha untuk mengoptimalkan potensi yang ada ini,” ucap Sulkarnain saat memberikan sambutan sekaligus meresmikan Anjungan Teluk Kendari.

Dia berharap destinasi wisata baru tersebut mampu menarik wisatawan baik dari dalam maupun luar Kota Kendari. Lokasi ini juga bisa menjadi daya tarik baru bagi Kota Kendari.

BACA JUGA :  Ikatan Ahli Kesehatan Ajak Berbagai Pihak Eliminasi HIV-AIDS di Sultra
Wali Kota Kendari saat meresmikan destinasi wisata Anjungan Teluk Kendari.
Wali Kota Kendari saat meresmikan destinasi wisata Anjungan Teluk Kendari.

“Insyaallah keamanannya sudah melewati uji operasi sehingga sudah sangat layak. Insyaallah konstruksinya sudah sesuai standar. Jadi, silahkan masyarakat Kota Kendari memanfaatkan fasilitas ini bersama keluarga,” tambahnya.

Untuk diketahui, Anjungan Teluk Kendari serta wahana bermain anak dibangun berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 14 Tahun 2020 tentang APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2021 tentang APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2022. (B)


Kontributor: Bima Lotunani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini