Warga Amonggedo Ungkap Keterlibatan Sejumlah Pejabat Polres Konawe Dalam Kasus PT. ST Nikel

233
Warga Amonggedo Ungkap Keterlibatan Sejumlah Pejabat Polres Konawe Dalam Kasus PT. ST Nikel
DEMONSTRASI : Puluhan massa yang tergabung dalam forum masyarakat Amonggedo Bersatu (FAMBER) Kabuten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kamis (17/3/2016). Warga mengadukan aktivitas perusahaan tambang PT. ST Nikel yang saat ini dalam proses hukum di pengadilan setempat. RANDI/ZONASULTRA.COM
Warga Amonggedo Ungkap Keterlibatan Sejumlah Pejabat Polres Konawe Dalam Kasus PT. ST Nikel
DEMONSTRASI : Puluhan massa yang tergabung dalam forum masyarakat Amonggedo Bersatu (FAMBER) Kabuten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kamis (17/3/2016). Warga mengadukan aktivitas perusahaan tambang PT. ST Nikel yang saat ini dalam proses hukum di pengadilan setempat. RANDI/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Puluhan massa yang tergabung dalam forum masyarakat Amonggedo Bersatu (FAMBER) Kabuten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, untuk mengadukan adanya aktivitas tambang yang diduga telah bekerja sama dengan sejumlah kepala kepolisian dan oknum pejabat yang mengintimidasi masyarakat Desa Martabura, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.

Kasus tersebut mencuat setelah sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe yang berasal dari lahan perkebunan warga disekitar obyek tambang, dikontrakan kepada PT.ST Nikel dengan nilai Rp.2.500 ribu per orang yang terdaftar dalam sertifikat tersebut.

Pelindung penasehat Famber, Ilham mengatakan, status perusahaan tambang yang terletak di Desa Martabura, Kecamatan Amonggedo yakni PT.ST Nikel telah digugat ke pengadilan Negeri Konawe yang kini hanya menunggu putusan hakim.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Dalam kasus ini diduga adanya bagi-bagi jatah Sertifikat terhadap sejumlah kepala dinas yang berada di Kabupaten Konawe untuk dikontrakan ketambang nikel tersebut.

“Kami meminta perlindungan dari Kapolda Sultra untuk mengehentikan sementara aktivitas perusahaan tambang itu, karena saat ini sedang berjalan proses hukum di pengadilan, terkait gugatan yang sebelumnya diajukan oleh masyarakat. Jika nanti sudah ada keputusannya silahkan lanjutkan kembali, kami tidak akan menuntut,” kata Ilham, Kamis (17/3/2016).

Ia menduga adanya keterlibatan oknum Polri yang menjabat di Polres Konawe yang sengaja untuk menghalang-halangi pihaknya untuk mendapatkan kembali lahan yang diatasnya beridiri sebuah tambang nikel tersebut.

“Sebelumnya masyarakat sempat meminta untuk dimediasi oleh Polsek Pondidaha, namun yang disampaikan cukup mengagetkan kami, jika katanya kami tidak mau menerima adanya permasalahan tersebut akan dipenjarakan. Tentunya hal itu sangat tidak wajar sebagai seorang kapolsek menyampaikan hal demikian,” ujarnya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Dalam kasus itu juga diduga kuat adanya keterlibatan sejumlah pejabat Polres dan penyidik, termasuk mantan Kapolsek Pondidaha sebelum berganti dengan Kapolsek yang baru.

Sementara itu, Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, setelah menerima pengaduan massa unjuk rasa, kasus ini akan segera ditindak lanjuti.

“Dengan adanya laporan itu, tentunya kami tidak dapat bertindak begitu saja, hal itu akan dilaporkan terlebih dahulu terhadap pimpinan mengenai bagaimana kasus tersebut akan ditindak lanjuti,” katanya.

 

Penulis : Randi
Editor   : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini