ZONASULTRA.COM, RAHA – Malang, nasib Amiruddin (34) warga Baubau tewas setelah dikeroyok rekan-rekannya usai menenggak minuman tradisional jenis kameko.
Peristiwa yang menggegerkan warga tersebut, terjadi di Jalan Dewi Sartika, Sumur Bata kecamatan Raha II, kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), sekitar pukul 01.30 Wita dini hari.
Nyawa korban tak bisa diselamatkan setelah dihujani 13 tusukan benda tajam dibeberapa dibagian tubuhnya.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos P Sinaga mengungkapkan pihaknya menerima laporan pengeroyokan dari warga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa naas itu, terjadi sekitar pukul 01.30 Wita di jalan Dewi Sartika Sumur Bata, kecamatan Raha II Kabupaten Muna. “Korban bernama Amiruddin warga Baubau. Dia tewas setelah dikeroyok oleh rekan-rekannya usai menenggak miras,” terang Kapolres, Jumat (7/12/2018).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Kapolres mengurai sebelum tewas korban yang memiliki kerabat di Sumur Bata, rencananya bakal menghadiri pesta keluarga pada 10 Desember 2018 mendatang.
Namun korban saat kejadian sempat dipanggil oleh warga sekitar untuk mengonsumsi minuman keras (miras) bersama sama. Saat sedang asyik miras, korban sempat mengucapkan kata kata yang tidak diterima oleh salah satu rekannya.
Kemudian terjadi percekcokan dengan teman mirasnya yang berjumlah sekitar tujuh orang.
“Salah satu rekannya yang berinisial MA marah kemudian memecahkan gelas,” cetusnya.
Amarah pun memuncak, tak terima perkataan korban sejumlah yang diduga pelaku langsung menyerang korban dengan menghujaninya dengan tusukan benda tajam. Korban ditusuk diperut bagian kiri, dada dan belakang.
Usai ditusuk, korban berlari, namun terjatuh di depan rumah kerabatnya dengan bersimbah darah.
Sontak kejadian tersebut menghebohkan warga sekitar. Warga pun langsung melaporkan kejadian itu, ke pihak kepolisian. Namun korban tak bisa diselamatkan lagi. “Korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh petugas. Namun korban tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit,” jelasnya.
Tak butuh waktu lama, usai kejadian satuan Reskrim Polres Muna, pun berhasil membekuk empat orang yang diduga pelaku pengeroyokan.
“Empat orang diduga pelaku telah diamankan, namun kita lagi kejar terduga pelaku lain, diperkirakan sekitar tiga orang,” ungkapnya.
Para terduga pelaku pengeroyokan diamankan ditempat berbeda. “RA diamankan setelah olah TKP setelah pukul 03.15, PI dan BA diamankan di Tongkuno. Mereka rencananya akan meninggalkan kota Raha. Pagi ini sekitar pukul 04.20 kita amankan MA,” cetusnya.
Selain itu, terduga lain kini masih dikejar. “Masih ada beberapa orang. Kita minta mereka langsung menyerahkan diri,” tambahnya.
Jika terbukti bersalah para terduga bakal pelaku pengeroyokan bakal dikenai sanksi yang tertuang dalam pasal 338 subsider 170 ayat 3 dengan ancaman 15 penjara. (B)