Warga dan PT GKP Saling Klaim Lahan, Ini Tanggapan Anggota DPRD Konkep

989
Anggota DPRD Konkep, Isman
Isman

ZONASULTRA.COM, LANGARA- Sekelompok warga di Desa Sukarelajaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan aksi pengadangan aktivitas alat berat milik perusahaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), pada 1 Maret hingga 3 Maret 2022.

Video penghadangan alat berat milik PT GKP itu menyebar melalui media sosial. Dari keterangan yang dihimpun, penghadangan itu dilakukan karena sekelompok warga itu mengklaim bahwa lahan yang sedang dikerjakan oleh PT GKP adalah milik mereka. Bahkan, para ibu-ibu turun langsung mengadang alat berat.

Anggota DPRD Konkep, Isman menyayangkan upaya paksa pembukaan jalan hauling oleh PT GKP, sehingga terjadi dugaan penyerobotan lahan di Desa Sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara. Atas kejadian tersebut, pihaknya mengaku prihatin. Sebab, keberadaan perusahaan konsesi tersebut justru dapat memicu konflik maupun memberikan dampak negatif terhadap masyarakat Konkep, khususnya warga yang berdiam di Roko-roko Raya.

“Terulangnya kejadian siang tadi membuat kita sangat prihatin dengan situasi di Roko-roko Raya ini. Konflik yang terjadi antara PT GKP justru memberi nilai negatif dan sama sekali tidak berdampak positif terhadap daerah,” ungkap Isman melalui telepon, Kamis (3/03/2022).

Ketua Badan Kehormatan DPRD Konkep ini meminta kepada pemilik konsesi yang juga anak perusahaan Harita Group tersebut untuk berhenti memicu konflik dengan masyarakat di daerah itu, jika sebenarnya lahan warga tersebut belum dibebaskan.

“Sebagai wakil rakyat mesti bersikap yakni memperjuangkan kepentingan masyarakat. Jika memang lahan masyarakat itu belum diganti rugi tetapi malah diserobot secara paksa maka sebagai anggota DPRD kita mesti menyatakan supaya perusahaan tambang itu berhenti berkonflik dengan masyarakat,” kata Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Konkep ini.

Lebih lanjut pihaknya meminta kepada warga setempat di Roko-roko Raya untuk sama-sama menahan diri, agar tidak terprovokasi dengan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum terkait pembuktian kepemilikan lahan sebenarnya.

“Dan kalau ada yang merasa memiliki hak, maka masing-masing menahan diri dan serahkan ke proses hukum yang terbuka dan transparan. Kita konsisten akan mengadvokasi masyarakat yang menjadi korban penyerobotan oleh perusahaan tambang. Ini komitmen sehingga advokasi akan dilakukan seiring berjalannya waktu,” ucapnya.
Isman menambahkan, pihaknya meminta kepada pemerintah setempat bersama aparat penegak hukum untuk memastikan duduk persoalan konflik tersebut dan memberi jalan keluar sehingga masalah tersebut dapat segera dituntaskan.

Sebelumnya, Humas PT GKP, Marlion menjelaskan terkait status kepemilikan lahan yang kini tengah jadi polemik dengan sekelompok warga tersebut. Marlion membantah tudingan telah melakukan penyerobotan terhadap sebidang lahan yang diklaim milik seorang warga bernama La Dani.

Menurutnya, lahan yang disebut-sebut diterobos itu merupakan milik seorang warga bernama Wa Asinah. Lahan tersebut telah dibeli oleh pihak perusahaan secara resmi dari Wa Asina sebagai pemiliknya yang sah.

“Lahan tersebut diperoleh dengan cara jual beli sah antara GKP dengan Ibu Wa Asina melalui pemerintah desa setempat dengan proses jual beli lahan yang resmi. Lahan tersebut sudah dibeli pada tanggal 22 November 2021 lalu, yang berlokasi Desa Sukarelajaya RT 03 RW 03 Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, dengan luas lebih kurang 3.300 M2,” kata Marlion. (B)

 


Kontributor: Arjab Karim
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini