Warga Datangi Kantor Bupati, Laporkan Camat Angata Jual Tanah ke Perusahaan

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Sejumlah warga dari desa Puao, Kecamatan Anggata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (2/9/2015) mendatangi kantor bupati setempat. Mereka melaporkan ulah camatnya yang diduga melakukan penjulan tanah warga tanpa ada pemberitahuan sebelumnya ke pemilik lahan ke perusahaan perkebunan sawit PT. Bintang Nusa Pertiwi (BNP).

Warga menuntut camat Anggata bertanggung jawab atas penjualan tanah tersebut. Karena dalam pelaksanaan pembayaran tidak tepat sasaran.

“Penjualan tanah yang sudah dibayar oleh PT.BNP yang luasnya sekitar 500 hektar tidak pernah ada koordinasi dengan warga desa Puao. Bahkan camat juga tidak berkoordinasi dengan tokoh masyarkat terutama para orang-orang tua yang telah mendiami dan asli daerah itu,” kata La Anda, salah satu warga masyarakat saat ditemui awak Zonasultra.com di kantor Bupati Konsel.

Menurut La Anda, pembayaran tanah dilakukan secara tiba-tiba oleh camat dan dibayarkan pada desa lain yakni Desa Puusanggula, Kewutaan dan Aopa. Sementara jika dilhat dari luasan lahan, desa Aopa hanya berkisar 100 hektar saja.

“Ini sepertinya ada kerja sama ketiga desa tersebut (desa Puusanggula, Kewutaan dan Aopa). Bahkan transaksinya pun dilakukan pada malam hari atas perintah camat Anggata tanpa sepengetahuan seluruh masyarkat sekitar dan diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT),” kesalnya.

Meski sebahagian warga telah menerima pembayaran tersebut, namun hasil kesepakatan saat perusahaan melakukan sosialisasi tidak sama seperti apa yang telah dibicarakan sebelumnya.

Sebelumnya, masyarakat dijanjikan ganti rugi lahan sebesar Rp.5 juta per hektar, namun saat pembayaran hanya Rp.3 juta saja. “Itupun sebahagian masyakarat yang menerima berbeda-beda, ada yang terima Rp.500 ribu, Rp.1 juta hingga Rp.1,5 juta,” ungkap La Anda.

Tasripin, salah satu tokoh masyarakat desa Puao yang juga hadir di kantor bupati menjelaskan banyak hal aneh yang dilakukan saat pembayaran, salah satunya memberikan uang bukan pada ahli waris serta melakukan pembayaran kepada orang yang diluar dari kabupaten Konsel.

“Ada yang menyatakan ahli waris dibawah umur serta penerima pembayaran tersebut bukan dari warga masyarakat sekitar tetapi warga diluar dari kabupaten Konsel dan dianggap pewaris. Ini kan aneh,” katanya.

Sementara itu, Asisten I Pemda Konsel, Muh. Hisrah yang menemui warga mengatakan akan meneruskan permasalahan tersebut atasannya (bupati).