DEMO – Sejumlah warga Kabupaten Konut, Sultra menggelar demonstrasi di kantor PT Aneka Tambang (Antam) UBPN Sultra Cabang Konut di Kelurahan Molawe Kecamatan Molawe, Kamis (6/7/2017). (MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM).
ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Sejumlah orang yang mengatasnamakan masyarakat Kabupaten Konawe Utara, (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar demonstrasi di kantor cabang PT Aneka Tambang (Antam) Konut, di Kelurahan Molawe Kecamatan Molawe, Kamis (6/7/2017).
Mereka menuntut agar PT Antam segera membangun pabrik nikel di Konut, seperti yang sudah dijanjikan oleh pihak perusahaan tambang nikel milik negara itu beberapa waktu lalu.
Iwan, salah seorang perwakilan demonstran mengatakan, keberadaan PT Antam di Konut sudah tahunan. Namun hingga kini, perusahaan BUMN itu tak juga kunjung merealisasikan pembangunan pabrik pengolahan nikelnya di daerah itu.
Padahal, sebelumnya, Antam sudah melakukan peletakan batu pertama terkait rencana pembagunan pabrik pengolahan nikel di Konut.
“Antam harus buktikan membangun pabrik, kalau tidak bisa buktikan janjinya sebaiknya tinggalkan Konut,” kata Iwan dalam orasinya.
Menanggapi hal itu, Eksternal Relation Meneger PT Antam UBPN Sultra, Pamiludin Abdullah mengatakan, pihaknya sudah berniat melakukan proses pertambangan, namun sampai saat ini mereka masih dihadapakan pada persoalan regulasi sehingga aktivitas mereka di Konut belum bisa dilakukan.
“Kalau semua sudah selesai (persoalan regulasi), Antam pasti masuk untuk melakukan tahapan-tahapan pertambangan,” kata Pamiluddin dihadapan para demonstran.
Soal pembangunan pabrik smelter yang pernah dijanjikan oleh pihak Antam, Pamiludin menilai, jika keberadaan PT Antam waktu itu di Konawe Utara tidak mendapat dukungan dari pemda setempat.
Dia mengakui, pihaknya memang pernah melakukan peletakan batu pertama sebagai tanda peresmian pembangunan pabrik. Namun saat itu, mereka tidak mendapat dukungan positif dari Bupati Konawe Utara saat itu.
Bahkan, kata Pamiluddin, persoalan tumpang tindih lahan antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan diatas lahan PT Antam di Konut juga sudah mendapat putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menangkan PT Antam. Namun hingga kini, putusan MA itu tak juga direalisasikan oleh Pemda setempat.
Baca Juga : PT Antam Diminta Tinggalkan Konut Jika Tak Segera Bangun Pabrik Nikel
“Andaikan saat itu bupati dan masyarakat mendukung, saat ini cerobong pabrik pasti sudah berasap,” beber Pamiluddin.
Setelah mendengar penjelasan Pamiluddin, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Sejak awal, rencana pembanguanan pabrik nikel PT Antam di Konut terbentur dengan adanya tumpang tindih IUP yang dikeluakan oleh Bupati Konut di tahun 2011 lalu. Belakangan, puluhan IUP yang bediri diatas lahan Antam itu mulai melakukan penjualan ore nikel ke sejumlah daerah.
Direktorat Jendral Sumber Daya Mineral (Dirjen SDM) Kementrian Energi Sumber Daya Mineral mencatat, terdapat 13 IUP yang kini masih tumpang tindih diatas lahan PT Antam di Konut.
Sejumlah IUP itu dimiliki oleh CV Ana Konawe, CV Malibu, CV Yulan Pratama, PT Adhikarsa Cipta Mulia, PT Avry Raya, PT Hafar Indotech, PT James Armando Pundimas, PT Karya Murni Sejati 27, PT Rizki Cahaya Makmur, PT Sangia Perkasa Raya, PT Sriwijaya Raya dan PT Wanagon Anoa Indonesia 3 (WAI).
Dari sekian IUP itu, dua diantaranya sudah melakukan penjualan ore nikel, yakni PT WAI yang sudah puluhan kali menjual ore nikel dari atas lahan Antam ke kabupaten Morowali, Sulawesi Tenggah (Sulteng). Hal yang sama juga tengah dilakukan oleh PT Sriwijaya Raya. (B)
Reporter : Murtaidin
Editor : Abdul Saban