Warga Kendari Ini Meninggal, Sebelumnya Dijemput Petugas Pakai APD

Dicurigai Terjangkit Covid-19, Seorang Warga di Kendari Dijemput Petugas Medis Pakai APD
DIJEMPUT - Seorang warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdillah Amurha alias Didi (25) dijemput petugas medis dengan mengenakan alat pelindung diri (APD) dan menggunakan ambulans dari rumahnya, Jumat (27/3/2020) malam. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdillah Amurha alias Didi (25) dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Selasa (31/3/2020) sekitar pukul 10.45 Wita

Didi pernah dijemput oleh petugas medis dengan mengenakan alat pelindung diri (APD) dan menggunakan ambulans, Jumat (27/3/2020) lalu. Ia dijemput lantaran masyarakat di tempat tinggalnya resah karena mencurigai Didi pasien yang terpapar corona atau Covid-19.

Baca Juga : Dicurigai Terjangkit Covid-19, Seorang Warga di Kendari Dijemput Petugas Medis Pakai APD

Direktur RSUD Kota Kendari dr Sukirman membenarkan meninggalnya Didi. Ia menjelaskan bahwa pemuda itu meninggal setelah dirawat di rumah sakit dengan gejala awal batuk, demam dan gangguan pernapasan.

“Tapi hasil laboratoriumnya itu gangguan ginjal, fungsi ginjalnya terganggu, kita tidak tahu penyebab yang lainnya. Karena ada juga trombositnya turun,” terang Sukirman saat dihubungi melalui telepon, Selasa (31/3/2020).

Menurut dia, penurunan fungsi ginjal itu diduga ada intoksikasi (keracunan) alkohol atau zat yang lain. “Bisa karena keracunan yang lain, bisa karena infeksi. Kita tidak tau,” ungkap dia.

Sukirman menyebutkan, awal masuk di rumah sakit itu diberi status orang dalam pemantauan (ODP), karena memiliki gejala klinis mirip Covid-19 yakni demam, batuk dan gangguan nafas. Kemudian pihaknya melakukan uji dengan rapid test sebanyak dua kali.

“Setelah dilakukan pemeriksaan rapid test negatif Covid-19. Kemudian (empat) hari diperiksa lagi ternyata negatif juga. Berarti kan bukan suspect Covid-19, maka kita keluarkan dari ruang isolasi, dirawat di ruang bersama pasien yang lain,” tegas Sukirman.

Mengenai hasil rapid test ini, ia mengakui bahwa tidak bisa dijadikan sebagai diagnosa. Sebab, hanya sebagai uji imunitas tubuh untuk mendeteksi kuman ataupun virus yang masuk ke dalam tubuh manusia, sehingga prosedurnya harus dilakukan dua kali.

“Memang kan prosedurnya itu dua kali, ini hanya tiga sampai empat hari (prosedur 10 hari) kita uji lagi pakai rapid test. Rapid test yang kita lakukan, ini misalnya kalau ada kuman masuk, maka tubuh melakukan reaksi, itulah reaksi yang dites, kalau tidak ada reaksinya berarti tidak ada virus yang masuk,” tandas dia.

Ia menambahkan, jenazah langsung diserahkan kepada keluarga dan akan dimakamkan secara umum bukan menggunakan standar pasien Covid-19.

Baca Juga : Jika Positif, Keluarga Pasien PDP Asal Kolaka yang Meninggal Harus Diisolasi

Terkait status ODP, pada Jumat (27/3/2020) lalu, Sukirman pernah menyatakan bahwa pasien ini tidak berstatus ODP atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 karena pasien memiliki riwayat perjalanan dari Morosi, Kabupaten Konawe.

“Karena Morosi belum masuk daerah (zona) merah, yang ada itu di Kendari, kalau di Kendari dia tinggal maka kita statuskan dia sebagai ODP. Karena di Kendari ini sudah ada yang positif, transmisi lokal, termasuk Konawe. Orang yang tinggal di Konawe terus ada batuk, demam, pilek, ISPA dan gangguan pernapasan bisa kita jadikan statusnya ODP atau PDP,” pungkasnya. (A)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini