“Kami minta persoalan relokasi tersebut ditinjau kembali, sebab selain memiliki KTP masyarakat dilokasi tersebut telah memiliki listrik yang menandakan lokasi tersebut bisa dihuni oleh masyarakat,” k
“Kami minta persoalan relokasi tersebut ditinjau kembali, sebab selain memiliki KTP masyarakat dilokasi tersebut telah memiliki listrik yang menandakan lokasi tersebut bisa dihuni oleh masyarakat,” kata Jumwal di kantor DPRD Kota Kendari, Senin (26/1/2015).
Selain itu, kata Jumwal, masyarakat yang berada di tahura murhum diminta pindah oleh pemerintah kota tanpa disiapkan tempat tinggal.”Masyarakat disuruh pindah tetapi hanya diberikan uang transport tanpa ada kejelasan lokasi tempat tinggalnya,” terangnya.
Untuk itu pihaknya meminta DPRD Kota Kendari memfasilitasi hal tersebut agar tidak dilakukan relokasi.
Menanggapi tuntutan tersebut, ketua komisi III DPRD Kota Kendari Ilham Hamra menuturkan untuk mengetahui kejelasan status masyarakat di tahura murhum, pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Persoalan relokasi tahura murhum ini sangatlah kompleks, karena berkaitan dengan pemerintah provinsi,” ujarnya.
Anggota komisi III DPRD Kota Kendari lainnya, La Ode Ashar menukaskan jika pemerintah menginginkan adanya relokasi dengan alasan lokasi tersebut hutan lindung, haruslah diberikan kejelasan terlebih dahulu dimana masyarakat ini akan dipindahkan.
“Selain itu pemerintah juga harus konsisten jika lokasi tersebut tidak bisa dihuni maka tidak seorang pun yang bisa menempati lokasi tersebut,” tegasnya.(Rasman)