Waspadai Peredaran Tablet PCC di Konut, Polsek Lasolo Bentuk tim Babinkamtibmas

Kapolsek Lasolo IPDA Ramlan
IPDA Ramlan

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lasolo, kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk tim penangangan peredaran tablet PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) di daerah itu.

Kapolsek Lasolo IPDA Ramlan
IPDA Ramlan

Kapolsek Lasolo IPDA Ramlan mengatakan, langkah itu dilakukan untuk mengatisipasi peredaran tablet PCC yang telah memakan korban di Kota Kendari, Konawe dan Kolaka beberapa hari terkahir.

Kata dia, setelah mendapat inforamasi tentang banyak korban akibat mengkonsumsi tablet itu, pihaknya langsung meningkatkan pengamanan serta melakukan sosialisasi terpadu dari unsur Kecamatan dan Desa/Kelurahan di daerah itu.

Tak hanya itu, mantan Kanit Polres Konawe ini juga langsung membentuk tim Babinkamtibmas untuk segera melakukan himbuan dan pengarahan ke sekolah-sekolah di wilayah itu tentang masuknya tablet tersebut, serta dampaknya bila dikonsumsi.

“Kami juga melibatkan tokoh-tokoh masyarakat untuk bekerja sama melaporkan jika ada oknum-oknum yang memperjual belikan obat berbahaya itu. Juga berkoordinasi dengan Puskesmas jika ada pasien yang teredintifikasi menggunakan Narkoba, mereka melaporkannya pada kami,” kata Ramlan, Jum’at (15/9/2017)

Kata dia, di Konut sendiri, saat ini pihaknya belum menemukan penderita ataupun pelaku pengedar tablet PCC itu. Namun demikian, pihaknya tetap menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga diri dan meningkatkan pengawasan kepada anak mereka untuk menghidari pergaulan bebas, apalagi sampai mengkonsumsi tablet itu.

(Berita Terkait : 30 Remaja di Kendari Bersamaan Masuk UGD Setelah Konsumsi Obat, Satu Meninggal Dunia)

Seperti di ketahui, sejak tiga hari terkahir, tablet PCC mulai diedarkan secara masif di beberapa wilayah di kota Kendari, Konawe dan Kolaka. Jumlah korban yang dibawa ke rumah sakit akibat mengkonsumsi tabelt ini mencapai 100an orang. Bahkan, beberapa diantaranya telah meninggal dunia.

Di Kolaka sendiri, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1.449 butir PCC. Sedangkan di Konawe, polisi juga mengamakan 10 butir yang telah di paket dan siap edar.

Tablet PCC merupakan jenis obat golongan keras yang perdarannya sudah ditarik sejak tahun 2015 lalu. Tablet ini diklaim bisa merelaksasi penggunanya karena mengandung zat psikotropika yang membuat pemakainya bisa berhalusinasi dan spontan dan tidak mampu mengendalikan diri. Bahkan bisa berujung pada kematian. (B)

 

Reporter:Jefri Ipnu
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini