ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Pencaplokan wilayah Kabupaten Konawe oleh tiga Kabupaten tetangganya, hingga kini masih menjadi persoalan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe meminta Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Wakil Bupati (Wabup) Konawe, Gusli Topan Sabara (GTS) menegaskan, Gubernur Sultra Ali Mazi harus segera membentuk Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) untuk menyelesaikan persoalan tapal batas di Konawe. Hal itu karena masalah penyerobotan wilayah Konawe tidak hanya dilakukan oleh dua daerah di Sultra (Konawe Utara dan Kolaka Utara), tetapi juga melibatkan provinsi lain, yakni Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Keterlibatan gubernur di sini sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan sebagaimana pengalaman sebelumnya,” tegas GTS, Kamis (24/6/2021).
GTS menerangkan, sebelah timur Konawe ada Desa Matandahi, Porara dan wilayah Lawali yang berbatasan langsung dengan Konawe Utara (Konut). Sementara di sebelah barat, ada Desa Wiau yang berbatasan dengan Kolaka Utara (Kolut). Kemudian di sebelah utara lainnya Kabupaten Konawe, di Kecamatan Routa, ada yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Morowali (Sulteng). Perbatasan wilayah itulah yang kini jadi polemik karena ada hampir 150 ribu hektar wilayah Konawe yang dicaplok.
Dia mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen yang terkait tapal batas Konawe dengan tiga daerah lainnya yang hari ini bermasalah, hanya ditandatangani pejabat sekelas eselon tiga di Kabupaten Konawe sampai terbitnya Permendagri di empat segmen batas yg disengketakan. Menurut GTS, hal semacam itu adalah bentuk kekeliruan administrasi.
“Ke depannya itu tidak boleh terjadi lagi karena itu adalah maladministratif,” tegasnya.
GTS kembali menegaskan, pihaknya meminta gubernur untuk segera membentuk TPBD Sultra untuk mengatur kembali tapal batas wilayah, baik yang ada di dalam provinsi maupun dengan provinsi lain.
“Kebetulan saat ini ada mediasi dari Kemendagri via Dirjen Adwil atas penegasan tapal batas daerah dan revisi tata ruang wilayah yang dilakukan setiap lima tahun. Jika Pemprov proaktif maka batas-batas wilayah bisa tuntas 2021 sekaligus menyelesaikan revisi tata ruang wilayah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara sebelumnya telah meminta dengan tegas kearifan pemerintah Kabupaten Konut, Kolut dan Morowali agar mengembalikan wilayah Konawe yang telah dicaplok. Alasan GTS menuduh pencaplokan itu, telah dibuktikan dalam sebuah peta tapal batas dan historis pemekaran daerah-daerah di Sultra dan Sulawesi pada umumnya. GTS dan tim dari Pemda Konawe bahkan telah menghadap Deputi Kepala Staf Presiden Republik Indonesia untuk membicarakan hal tersebut beberapa waktu lalu. (b)
Penulis : M13
Editor : Muhamad Taslim Dalma