ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Sekelompok Warga Negara Asing (WNA) asal Cina beberapa hari lalu kedapatan menggunakan cairan mercury (Hg) di kawasan pemukiman penduduk Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), saat melakukan pemurnian emas secara ilegal.
Meski demikian, pihak Badan Lingkungan Hidup Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (BLH-KPP) Bombana belum juga melakukan penindakan terhadap WNA tersebut.
Hal ini pun disoroti aktifis Jaringan Advokasi Kebijakan Publik (JARAK) Bombana, Muhammad Anis Dewata. Anis mendesak pihak BLH-KPP segera bertindak terkait temuan adanya aktifitas pemurnian emas secara ilegal yang dilakukan WNA tersebut karena hal ini merupakan tindakan melawan hukum.
“Pihak BLH harus bertindak tegas dan segera turun ke lokasi aktifitas pemurnian emas ilegal tersebut untuk melakukan pengambilan sampel, apalagi mereka sudah jelas-jelas menggunakan zat berbahaya,” kata Anis, Kamis (10/9/2015).
Mantan aktivis Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar ini, waktu penemuan aktifitas tersebut sudah berjalan hampir dua minggu lamanya, namun sampai saat ini belum ada tindakan apa-apa dari BLH-KPP.
Seharusnya pihak BLH lebih tanggap lagi, apalagi hal ini menyangkut keselamatan warga di daerah ini. Bila perlu BLH bersama aparat kepolisian langsung menangkap itu orang-orang asing yang terkesan melecehkan pemerintah dan aparat penegak hukum di daerah terebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Kabidamdal) BLH Bombana, Makmur yang dikonfirmasi mengakui kalau aktifitas para pelaku tersebut benar-benar menggunakan zat berbahaya jenis air raksa.
Kata dia, pihaknya bersama aparat kepolisian telah melakukan penggerebekan dan menemukan adanya zat berbahaya tersebut di areal kegiatan mereka.
Menurut Makmur, pihaknya belum dapat memastikan jika telah terjadi pencemaran karena belum melakukan pengambilan dan pengujian sampel.
“Proses pengolahan emasnya kami akui memang menggunakan mercuri dan kami punya bukti tersebut. Namun sejauh ini kami belum dapat memastikan secara pasti apakah sudah terjadi pencemaran atau tidak. Kita harus mengambil sampel dulu lalu melakukan pengujian,” kata Makmur.