WNA Kontrak Rumah Warga Jalankan Bisnis Pemurnian Emas Menggunakan Merkuri

ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Sekelompok Warga Negara Asing (WNA) asal Cina baru saja ketahuan melakukan kegiatan pemurnian emas dengan menggunakan mercuri. Padahal kegiatan mereka sudah berlangsung kurang lebih dua bulan lamanya.

Agar kegiatannya tak diketahui penduduk dan pemerintah daerah, kelompok WNA ini mengontrak salah satu rumah warga di kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut. Namun kegiatan mereka akhirnya terhenti setelah pihak pihak Badan Lingkungan Hidup Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (BLH-KPP) Bombana bersama aparat kepolisian mengerebeknya beberapa waktu lalu. (Artikel terkait: WNA Gunakan Cairan Mercuri Untuk Pemurnian Emas di Bombana)

Awalnya kegiatan ini tidak diketahui oleh warga sekitar, namun belakangan kecurigaan warga mulai muncul ketika terjadi aktivitas bongkar muat material tanah di lokasi rumah kontrakan itu.

“Awalnya kami tidak tahu, namun saat tanah dibongkar kami bertanya-tanya tanah itu digunakan untuk apa. Namun belakangan kami ketahui jika rumah kontrakkan tersebut selama ini jadikan sebagai lokasi mendulang emas,” kata Ridwan, salah satu warga Lameroro kepada awak zonasultra.id, Kamis (10/9/2015).

Ridwan berharap, BLH setempat segera melakukan tindakan dalam pengambilan sampel untuk diuji, jangan sampai cairan mercuri yang selama ini telah digunakan sudah tercemar diareal pemukiman warga setempat.

“Kami takut ibu kota Bombana ini jadi sarang penyakit. Jangan sampai kasus penyakit yang terjadi di Minamata sana juga terjadi di sini,” keluh Ridwan
         
Kepala Bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Kabidamdal) BLH Bombana, Makmur yang dikonfirmasi wartawan mengatakan dengan adanya aktifitas sekelompok WNA pelaku pemurnian emas ilegal tersebut, telah melanggar pasal 98 ayat 1 UU nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan melampauhi ambang bakumutu udara ambiyen, bakumutu air, bakumutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan pidana dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Mereka juga bisa dikenakan denda minimal Rp.3 miliar dan maksimal Rp.10 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui identitas sekelompok WNA asal Cina tersebut, termasuk siapa yang memfasilitasi masuk ke Bombana.

Informasi yang berhasil dihimpun awak zonasultra.id, beberapa warga Bombana khususnya yang tinggal di areal tambang emas dilaporkan terjangkit merkuri. Bahkan pekan lalu salah seorang anak-anak bernama Dita (10), yang tinggal di desa Raurau akhirnya meninggal dunia yang disinyalir akibat terjangkit merkuri.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini