Zakat Fitrah di Butur Sebesar Rp 35.000

40
ZAKAT FITRAH – Rapat penentuan zakat fitrah di Aula Sekretariat Daerah Buton Utara (Butur), Kamis (23/6/2016). Dalam rapat ini dihadiri oleh sekretariat daerah, kementerian Agama Butur, DPRD Buton Utara, Para SKPD, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. (Darmawan/ZONASULTAR.COM)

 

ZONASULTRA.COM,BURANGA – Pemerintah Daerah Buton Utara (Butur), menetapkan besaran zakat fitrah 1437 Hijriah tahun 2016 untuk beras Rp 35.000 perjiwa. Rincian harga beras kepala Rp 10.000 perliter dikali 3,5 liter. Sedangkan untuk beras biasa Rp 8.500 per liter dikali 3,5 liter hasilnya  Rp 29.750 per jiwa. Selain itu untuk jagung harga Rp 7.000 per liter dikali 3,5 liter dan hasil Rp 24.500,

Keputusan itu diambil dalam rapat bersama berbagai unsur di aula sekretariat daerah Butur, Kamis ( 23/6/2016 ).

Rapat penentuan zakat fitrah itu, Pemda Butur diwakili oleh pelaksana tugas sekertaris daerah Butur, Laode Baharuddin. Dalam kesepakatan rapat bersama unsur yang hadir disimpulkan bahwa zakat fitrah ditetapkan berdasarkan harga pasaran bulan ini melalui data dinas perindustrian dan perdagangan Butur.

“Zakat fitrah sudah harus distor paling lambat 25 Ramadhan suda diterima oleh panitia zakat sehari sebelum lebaran dan bagi masyarakat yang sudah layak membayar zakat Mal maka disetorkan kepada pengurus badan pelaksana BAZNAS Butur alamat kantor kementerian Agama Kabupaten Butur,” kata Baharuddin.

Rapat penentuan zakat fitrah itu dihadiri pihak Kementerian Agama Butur, DPRD, para SKPD, tokoh Agama dan tokoh masyarakat Butur. (C)

 

Penulis : Darmawan
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini